Alaku
Alaku
Alaku
Daerah  

Napi di Lapas Tanjung Tipu Warga Jual Beli Motor Lewat Marketplace, Uangnya Dipakai Judi Online

Banjarbaru, Darahjuang.online – Polsek Liang Anggang berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli sepeda motor melalui marketplace yang melibatkan seorang narapidana di Lapas Tanjung.

Kasus ini berawal dari Ariansyah, warga yang berniat membeli motor bekas lewat platform online. Ia menemukan iklan penjualan Honda Revo seharga Rp8,5 juta dan setelah bernegosiasi dengan pelaku bernama “Andi”, harga disepakati menjadi Rp6,9 juta. Ariansyah kemudian mentransfer uang ke rekening atas nama Normawati.

Namun, motor yang dijanjikan tidak pernah diterima. Setelah transfer dilakukan, pelaku menghilang dan tidak dapat dihubungi. Penyelidikan pun mengarah pada Normawati, pemilik rekening, yang ternyata merupakan istri dari seorang napi di Lapas Tanjung. Rekening tersebut diketahui digunakan oleh temannya di lapas, Muhammad Amin Siddiq alias Andi.

“Uang hasil penipuan digunakan untuk bermain judi online di dalam lapas,” ungkap Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana.

Polisi mengamankan dua unit ponsel, buku tabungan, ATM, dan rekening koran sebagai barang bukti. Muhammad Amin Siddiq kini dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Ia akan langsung dijemput dan ditahan kembali di Lapas Banjarbaru setelah masa hukumannya di Lapas Tanjung berakhir.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi online. “Pastikan barangnya ada dan lakukan transaksi secara langsung untuk menghindari penipuan,” tegasnya.(14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *