‘Numpu’ Kisah Perang Tanding Pada Suku Haji
Oleh: Agustam Rachman,MAPS.
Pengamat Budaya Menetap di Yogyakarta.
Sekarang ini masih sering kita saksikan berita dikoran maupun media elektronik kejadian perang suku di Papua yang berakhir dengan jatuhnya korban jiwa dan harta benda berupa pembakaran rumah.
Kejadian itu lazim disebut perang suku. Sebenarnya tradisi perang suku pernah dilakukan oleh sebagian besar suku-suku jauh sebelum Cornelis De Houtman orang Belanda pertama yang mendarat di Banten tahun 1596.
Tak terkecuali juga terjadi pada Suku Haji, OKU Selatan Propinsi Sumatera Selatan. Tradisi “Numpu” atau melakukan serangan besar-besaran terhadap suku atau kelompok lain masih sering terjadi pada abad XV.
Itulah mengapa, diawal-awal Belanda datang, konflik antar suku tersebut dilihat Belanda sebagai celah untuk melakukan politik adu domba (devide et impera)
Egoisme suku melatar-belakangi perang suku tersebut. Sikap merasa paling kuat dan sakti menjadikan mereka ekspansif untuk mengalahkan suku yang lain.
Perbuatan “Numpu” berbeda dengan perampokan, karena “Numpu” tidak dimotivasi untuk mengambil harta-benda pihak yang “Ditumpu”.
“Numpu” hanyalah tindakan untuk mengalahkan lawan secara fisik atas dasar sikap superioritas (merasa lebih tinggi) belaka.
Itulah sebabnya perkampungan jaman dulu dibangun didaerah yang terpelosok dan strategis untuk menghindari serangan dari suku lain.
Sebagai contoh, Desa Surabaya Kecamatan Tiga Dihaji awalnya didirikan di wilayah terpelosok yang bernama Henau Rebu/Ghebu (sekitar 3 jam berjalan kaki dari desa paling ujung yaitu Desa Sukabumi/ Pauh).
Contoh lainnya yaitu sebuah Klan keluarga keturunan dari Leluhur yang bernama Puyang Pagar Ruyung (beliau berasal dari Minang Kabau), yang mana Klan yang disebut Kampung Ulu ini awalnya mendirikan permukiman di daerah Serdadi/Seghdadi (sekitar 30 km dari Desa Kuripan, Kecamatan Tiga Dihaji, OKU Selatan).
Di daerah Serdadi/Seghdadi ini masih tersisa situs-situs atau jejak bahwa tempat itu pernah dihuni oleh manusia tempo dulu.
Didaerah itu sampai sekarang masih terdapat bekas parit lebar yang dalamnya sekitar 3 meter mengelilingi wilayah Serdadi/Seghdadi yang luas, subur dan datar.
Parit tersebut sengaja dibuat sebagai perlindungan untuk menghambat serangan dari pihak lain yang datang untuk tujuan “Numpu”.
Wajar jika tanah-tanah di wilayah Serdadi/Seghdadi diklaim oleh seorang tokoh Kampung Ulu yang bernama Kipati Manaf (beliau adalah kakek almarhum Jauhari mantan Sekretaris Desa Kuripan).
Dalam skala kecil ada juga praktek “Numpu” yang dilakukan oleh satu keluarga terhadap keluarga lain. Hal ini juga disebabkan untuk menguji kekuatan dan kesaktian sama-sekali bukan dilatar- belakangi dendam atau niat mengambil harta pihak yang ” Ditumpu”.
Awal abad XVI ketika pengaruh kerajaan Islam Demak yang dipimpin Raden Fatah sampai ke Palembang dan menyebar ke pedalaman Sumatera Selatan, secara berangsur-angsur tradisi “Numpu” jarang terdengar.
Tradisi “Numpu” menjadi benar-benar hilang khususnya di Tanah Haji ketika Belanda yang cengkeramannya semakin kokoh di nusantara secara tegas melarang Perang Tanding yang dituangkan dalam pasal 182,183,184,185 dan 186 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Tapi Belanda melarang Perang Tanding bukan karena bertentangan dengan kemanusiaan, tapi disebabkan kepentingan Belanda untuk menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Sebab penghisapan ekonomi rakyat oleh Belanda akan terganggu jika praktek Perang Tanding masih terjadi. (12)


















