Alaku
Alaku
Alaku Alaku

OPINI HUKUM KELUARGA “PERJANJIAN PERKAWINAN BUKAN TANDA TIDAK PERCAYA” oleh Taril Aziz

OPINI HUKUM KELUARGA “PERJANJIAN PERKAWINAN BUKAN TANDA TIDAK PERCAYA

Melindungi Harta, Mengelola Utang, dan Menjaga Masa Depan Keluarga

Alaku

Taril Aziz

LBH Narendradhipa Kota Bengkulu | tarilaziz235@gmail.com

“Perjanjian perkawinan bukan doa untuk berpisah. Ia adalah cara pasangan membicarakan risiko secara jujur sebelum risiko berubah menjadi sengketa.”

 

Dari Hal yang Dianggap Tabu Menjadi Kebutuhan Hukum

 

Di tengah persiapan pernikahan, pembicaraan tentang cinta, keluarga, dan masa depan biasanya terasa menyenangkan. Namun, ketika pembicaraan beralih kepada harta, utang, usaha, atau kemungkinan terburuk dalam rumah tangga, suasana sering berubah menjadi canggung. Tidak sedikit orang menganggap perjanjian pra nikah sebagai tanda tidak percaya kepada pasangan, sikap materialistis, bahkan seolah-olah sedang mempersiapkan perceraian.

 

Pandangan tersebut dapat dipahami karena perkawinan memang dibangun atas dasar kepercayaan. Akan tetapi, kepercayaan tidak harus diartikan sebagai menutup mata terhadap keadaan keuangan masing-masing. Justru keterbukaan mengenai aset, kewajiban, pinjaman, kepemilikan usaha, dan tanggung jawab keluarga merupakan bagian penting dari kesiapan menikah. Banyak sengketa rumah tangga tidak muncul semata-mata karena kurangnya kasih sayang, melainkan karena persoalan ekonomi yang tidak pernah dibicarakan secara jelas sejak awal.

 

Dalam konteks inilah perjanjian perkawinan perlu dilihat secara lebih sehat. Dokumen tersebut bukan alat untuk menghilangkan makna kebersamaan dalam rumah tangga. Ia merupakan kesepakatan hukum yang membantu pasangan menentukan batas, tata kelola, dan tanggung jawab atas harta serta kewajiban keuangan. Bagi pasangan yang memiliki usaha, profesi berisiko, aset keluarga, tanggungan utang, perkawinan campuran, atau anak dari perkawinan sebelumnya, kejelasan semacam ini dapat menjadi bentuk perlindungan bagi seluruh anggota keluarga.

 

Istilah “Pra Nikah” Tidak Lagi Sepenuhnya Tepat

 

Masyarakat lebih mengenal istilah perjanjian pra nikah. Dalam bahasa hukum, istilah yang digunakan adalah perjanjian perkawinan. Perbedaannya penting karena hukum Indonesia saat ini tidak lagi membatasi pembuatannya hanya sebelum akad atau pencatatan perkawinan.

 

Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada awalnya menyebut perjanjian dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Namun, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, ketentuan tersebut dimaknai lebih luas. Suami dan istri dapat membuat perjanjian tertulis sebelum perkawinan, pada saat perkawinan, ataupun selama masih berada dalam ikatan perkawinan. Karena itu, selain prenuptial agreement, dikenal pula postnuptial agreement atau perjanjian yang dibuat setelah pasangan menikah.

 

Perkembangan ini memberi jalan keluar bagi pasangan yang baru menyadari kebutuhan pemisahan atau pengaturan harta setelah menjalani rumah tangga. Meski demikian, pembuatan perjanjian di tengah perkawinan harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Perjanjian tidak boleh digunakan untuk menghindari kewajiban yang sudah ada, merugikan pasangan, menyembunyikan aset, ataupun mengurangi hak kreditur dan pihak ketiga.

 

Harta Bawaan Sebenarnya Sudah Dilindungi Undang-Undang

 

Salah satu hal yang perlu diluruskan adalah anggapan bahwa tanpa perjanjian perkawinan seluruh harta yang dimiliki sebelum menikah otomatis menjadi milik bersama. Anggapan ini tidak tepat apabila merujuk pada Undang-Undang Perkawinan.

 

Pasal 35 ayat (1) mengatur bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Sebaliknya, Pasal 35 ayat (2) menegaskan bahwa harta bawaan masing-masing suami dan istri, termasuk harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan, berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Artinya, hukum pada dasarnya telah membedakan harta bersama dengan harta pribadi.

 

Lalu, mengapa perjanjian perkawinan tetap diperlukan? Karena perlindungan hukum tidak hanya bergantung pada bunyi undang-undang, tetapi juga pada kejelasan bukti. Dalam praktik, sengketa sering muncul ketika pasangan tidak dapat membuktikan kapan sebuah aset diperoleh, dari sumber dana siapa, apakah terjadi percampuran dana, atau apakah aset tersebut pernah disepakati menjadi bagian dari harta bersama. Perjanjian perkawinan dapat memuat daftar aset awal, cara pengelolaan, penggunaan hasil aset, dan mekanisme pembuktian apabila kelak terjadi perbedaan pendapat.

 

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 108/PUU-XXIV/2026 kembali menegaskan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya merupakan harta bersama. Namun, pasangan dapat menyimpangi atau mengecualikan pengaturan tersebut melalui perjanjian perkawinan, baik yang dibuat sebelum maupun selama perkawinan. Penegasan ini menunjukkan bahwa hukum memberi ruang bagi pasangan untuk memilih tata kelola harta yang paling sesuai dengan keadaan mereka, selama dilakukan secara sah dan tidak merugikan pihak lain.

 

Utang Pribadi, Utang Rumah Tangga, dan Risiko Usaha

 

Persoalan utang merupakan alasan paling kuat bagi banyak pasangan untuk membuat perjanjian perkawinan. Namun, perlu dihindari kesimpulan yang terlalu sederhana bahwa setiap utang yang dibuat atas nama salah satu pasangan pasti hanya menjadi tanggung jawab orang tersebut. Penilaian tanggung jawab utang dapat dipengaruhi oleh kapan utang timbul, untuk kepentingan siapa utang digunakan, ada atau tidaknya persetujuan pasangan, jaminan yang diberikan, dan hubungan utang tersebut dengan kebutuhan rumah tangga atau kegiatan usaha.

 

Perjanjian perkawinan dapat membantu membedakan utang yang telah ada sebelum menikah, utang untuk kepentingan pribadi, utang usaha, dan utang yang secara bersama-sama digunakan bagi keluarga. Bagi pengusaha, pengurus perusahaan, profesional, atau orang yang pekerjaannya berhadapan dengan risiko finansial tinggi, pengaturan yang jelas dapat mencegah harta pasangan terseret ke dalam sengketa bisnis yang tidak pernah diketahuinya.

 

Meskipun demikian, perjanjian tidak boleh dijadikan alat untuk mengakali kreditur. Apabila sebuah kewajiban telah lahir atau pihak ketiga telah memperoleh hak sebelum perjanjian dibuat, suami dan istri tidak dapat begitu saja menghapus tanggung jawab melalui kesepakatan internal. Prinsip perlindungan pihak ketiga merupakan batas penting, terutama pada perjanjian yang dibuat setelah perkawinan berlangsung.

 

Apa Saja yang Dapat Diatur?

 

Isi perjanjian perkawinan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pasangan. Tidak semua pasangan harus memilih pemisahan harta secara total. Ada pasangan yang tetap mempertahankan harta bersama, tetapi ingin menetapkan bahwa usaha tertentu dikelola secara terpisah. Ada pula yang hanya ingin memperjelas aset bawaan, utang sebelum menikah, atau mekanisme persetujuan dalam penjualan aset bernilai besar.

1. Inventarisasi harta awal. Memuat daftar tanah, rumah, kendaraan, tabungan, saham, usaha, piutang, dan aset lain yang telah dimiliki sebelum perkawinan beserta bukti kepemilikannya.

2. Pengaturan harta yang diperoleh selama perkawinan. Pasangan dapat memilih tetap menggunakan rezim harta bersama, melakukan pemisahan penuh, atau menerapkan pengaturan terbatas terhadap jenis aset tertentu.

3. Pengelolaan penghasilan dan kebutuhan rumah tangga. Perjanjian dapat mengatur kontribusi terhadap kebutuhan bersama tanpa menghilangkan kewajiban hukum suami, istri, dan orang tua terhadap keluarga.

4. Pembagian tanggung jawab atas utang. Perlu dibedakan secara jelas antara utang pribadi, utang usaha, dan utang untuk kepentingan rumah tangga.

5. Pengelolaan dan perlindungan usaha. Dapat diatur kewenangan mengambil pinjaman, memberikan jaminan, menjual saham, atau menggunakan aset keluarga untuk kepentingan usaha.

6. Mekanisme penyelesaian perselisihan. Pasangan dapat mengutamakan musyawarah, konsultasi hukum, atau mediasi sebelum membawa sengketa ke pengadilan.

 

Tidak Semua Hal Boleh Ditentukan Sesuka Hati

 

Kebebasan membuat perjanjian bukan kebebasan tanpa batas. Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan melarang isi perjanjian yang melanggar hukum, agama, dan kesusilaan. Selain itu, syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tetap perlu diperhatikan: adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek yang jelas, dan sebab yang tidak terlarang.

 

Karena itu, perjanjian perkawinan tidak seharusnya berisi klausul yang menghapus kewajiban nafkah secara mutlak, membenarkan kekerasan, membatasi kebebasan secara tidak wajar, atau menghilangkan hak dasar pasangan. Perjanjian juga tidak dapat secara mutlak menentukan bahwa hak asuh anak kelak pasti jatuh kepada salah satu pihak tanpa melihat kepentingan terbaik anak dan penilaian pengadilan pada saat sengketa terjadi.

 

Hal serupa berlaku terhadap warisan. Perjanjian perkawinan dapat membantu mengidentifikasi mana harta pribadi dan mana harta bersama sebelum dilakukan pembagian waris, tetapi tidak boleh digunakan untuk menghapus hak ahli waris dengan cara yang bertentangan dengan hukum waris yang berlaku. Dengan kata lain, perjanjian perkawinan mengatur hubungan harta selama perkawinan; ia bukan pengganti wasiat, hibah, atau aturan kewarisan.

 

Agar Sah, Jelas, dan Mengikat Pihak Ketiga

 

Perjanjian yang baik tidak cukup hanya ditulis sendiri lalu disimpan di rumah. Untuk memperoleh kekuatan pembuktian dan kepastian hukum, pasangan sebaiknya membuatnya dalam akta notaris. Penyusunan akta harus didahului keterbukaan informasi dari kedua pihak. Daftar aset dan utang perlu disampaikan secara jujur agar kesepakatan tidak lahir dari kekeliruan, penipuan, atau tekanan.

 

Setelah dibuat, perjanjian perlu dicatatkan pada lembaga pencatat perkawinan. Bagi pasangan Muslim, Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 mengatur bahwa perjanjian dapat dibuat sebelum, saat, atau selama ikatan perkawinan di hadapan notaris, kemudian dicatat oleh Kepala KUA Kecamatan atau Pegawai Pencatat Nikah Luar Negeri pada Akta Nikah dan Buku Nikah. Bagi perkawinan yang dicatat pada pencatatan sipil, pencatatan perjanjian dilakukan melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

 

Pencatatan penting karena isi perjanjian dapat berkaitan dengan pihak ketiga, misalnya bank, kreditur, mitra usaha, atau pembeli aset. Tanpa pencatatan dan pemberitahuan yang layak, pasangan mungkin menghadapi kesulitan ketika hendak menggunakan perjanjian tersebut untuk menolak tuntutan pihak lain.

 

Perjanjian yang Baik Lahir dari Posisi yang Setara

 

Perjanjian perkawinan seharusnya bukan dokumen yang disodorkan sepihak menjelang akad ketika salah satu calon pasangan tidak memiliki waktu untuk membaca atau meminta nasihat. Kesepakatan yang sehat lahir melalui proses yang terbuka, tidak terburu-buru, dan tidak berada di bawah tekanan. Masing-masing pihak harus memahami akibat hukum dari setiap klausul.

 

Dalam keadaan tertentu, calon suami dan calon istri sebaiknya memperoleh konsultasi hukum secara terpisah. Langkah ini bukan untuk memperuncing perbedaan, melainkan memastikan bahwa keduanya benar-benar memahami hak dan kewajibannya. Notaris juga perlu memperoleh informasi yang lengkap agar akta tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil dan dapat dilaksanakan.

 

Perjanjian juga perlu disusun dengan bahasa yang terang. Klausul yang terlalu umum, saling bertentangan, atau tidak menjelaskan mekanisme pelaksanaan justru dapat melahirkan sengketa baru. Karena keadaan keluarga dan usaha dapat berubah, pasangan dapat mengevaluasi perjanjian. Perubahan atau pencabutan hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua pihak dan tidak boleh merugikan pihak ketiga.

 

Penutup: Keterbukaan adalah Bentuk Kepercayaan

 

Perjanjian perkawinan tidak cocok untuk semua pasangan dalam bentuk yang sama. Ada keluarga yang cukup dengan ketentuan umum Undang-Undang Perkawinan. Ada pula pasangan yang membutuhkan pengaturan khusus karena memiliki aset, usaha, tanggungan, utang, risiko profesi, atau struktur keluarga yang lebih kompleks. Yang terpenting adalah keputusan tersebut dibuat secara sadar, jujur, dan setara.

 

Membicarakan harta sebelum atau selama perkawinan bukan berarti menilai hubungan dengan uang. Sebaliknya, pembicaraan itu dapat menjadi latihan pertama untuk mengelola kehidupan bersama secara dewasa. Kepercayaan tidak selalu ditunjukkan dengan menghindari dokumen hukum. Dalam banyak keadaan, kepercayaan justru tumbuh ketika masing-masing pihak berani terbuka tentang apa yang dimiliki, apa yang menjadi tanggungannya, dan bagaimana mereka akan melindungi keluarga ketika menghadapi risiko.

 

Pada akhirnya, tujuan perjanjian perkawinan bukan mempersiapkan perpisahan, melainkan mencegah ketidakjelasan. Ketika hak dan kewajiban dipahami sejak awal, pasangan dapat lebih fokus membangun rumah tangga, mengembangkan usaha, dan menjaga masa depan anak-anak tanpa dibayangi sengketa yang sebenarnya dapat dicegah.

 

Dasar Hukum dan Rujukan

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, khususnya Pasal 29, Pasal 35, dan Pasal 36.

2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, diucapkan pada 27 Oktober 2016.

3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PUU-XXIV/2026, diucapkan pada 12 Mei 2026.

4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1320, Pasal 1338, dan Pasal 139, sepanjang masih relevan dan tidak telah diatur secara khusus oleh Undang-Undang Perkawinan.

5. Kompilasi Hukum Islam, khususnya ketentuan mengenai perjanjian perkawinan dan harta kekayaan dalam perkawinan.

6. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Di rilis pada media DJO, Selasa, 14 Juli 2026 Kota Bengkulu.

Tentang Penulis

Taril Aziz merupakan bagian dari LBH Narendradhipa Bengkulu. Tulisan ini dikembangkan sebagai edukasi hukum bagi masyarakat mengenai perlindungan harta dan tanggung jawab keuangan dalam perkawinan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *