Alaku
Alaku

Paripurna Dewan Seluma Sahkan 1 Raperda dan 1 Raperda Perlu Pembahasan Lebih Lanjut

  • Bagikan

Seluma, Darah Juang Online – Senin pagi (25/10) kembali Paripurna pandangan Fraksi di DPRD Kabupaten Seluma dilaksanakan, dengan mengesahkan 1 Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Seluma.

Wakil Bupati Seluma Gustianto dalam pandanganya menyampaikan, Raperda pengakuan dan perlindungan terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat adat adalah untuk memperjelas dan mempertegas hak-hak adat, dan memberikan kepastian hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Alaku

“Kita membuat Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat adalah untuk memperjelas dan mempertegas hak-hak adat yang ada di Kabupaten Seluma ini, oleh karena itu agar memberikan kepastian hukum dan pedoman pada masyarakat Kabupaten Seluma telah memberikan pengakuan dan perlindungan dalam Peraturan Daerah,” kata Gustianto.

Dia menambahkan, Raperda masyarakat adat ini perlu disahkan karena di wilayah Kabupaten Seluma masih banyak kesatuan-kesatuan masyarakat adat yang masih menggunakan adat istiadat dan hukum adat pada kehidupan sosial.

“Raperda ini sangat penting karena di Seluma masih banyak kesatuan-kesatuan masyarakat adat yang masih mempertahankan sistem nilai penataan ekonomi, politik, sosial, dan budaya, serta hukum adat tertentu dalam kehidupan pergaulan sosial namun belum diakui dan ditetapkan sebagai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Selain itu, untuk Raperda nomor 06 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum pihak legislatif akan melakukan bahasan lebih lanjut.

“Untuk Raperda nomor 06 Tahun 2011 akan dikaji ulang untuk dibahas lebih lanjut, secara detail dan mendalam, karena Raperda ini berkaitan dengan retribusi Daerah yang berdampak langsung kepada masyarakat Kabupaten Seluma,” tutup Wakil Bupati Seluma Gustianto. (09)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *