Alaku
Alaku

Paripurna: Ini Pandangan Umum DPRD Kota Bengkulu Terhadap Nota Penjelasan Walikota Atas 6 Raperda

  • Bagikan

Rapat Paripurna Ke 18 Masa Sidang Ke 2 Tahun Sidang 2021

Kota Bengkulu, Darah Juang Online– DPRD Kota Bengkulu gelar rapat paripurna ke-18 masa sidang Ke-2 tahun 2021 pada Senin (23/08/21), dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bengkulu terhadap pengantar nota penjelasan Walikota Bengkulu atas 6 (enam) Raperda Kota Bengkulu.

Alaku

Pada rapat paripurna ini, seluruh fraksi DPRD Kota Bengkulu yang terdiri dari 9 fraksi, menyetujui untuk menetapkan keenam Raperda menjadi Peraturan Daerah (perda).

” Secara umum, aktivitas Kota Bengkulu mengedepankan kepentingan kesejahteraan masyarakat kota bengkulu terhadap keenam Raperda yang akan di tetapkan nantinya” ujar Nuzuludin Nuzul Se membacakan Pandangan umum Fraksi Gerindra.

“Berdasarkan analisa yang telah di lakukan oleh Fraksi Partai Hanura, maka kami menyetujui Raperda tersebut untuk dibahas ketingkat selanjutnya” ujar Bambang Hermanto.

Diketahui, Enam rancangan peraturan daerah Kota Bengkulu tersebut adalah :

  1. Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
  2. Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
  3. Penyesuaian bentuk badan hukum perusahaan daerah ratu agung menjadi perusahaan umum daerah ratu agung niaga
  4. Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 05 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpakiran
  5. Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 tahun 2013 tetang Pendirian dan Pembentukan Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu
  6. Pengelolaan keuangan daerah.
    (03/Adv).
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *