Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Pasal 162 UU Minerba Telan Korban Warga Seluma. Kuasa hukum ‘Itu Pasal Karet’ senjata Ampu Penguasa Melanggengkan Aktifitas Pertambangan

Bengkulu, Darah Juang Online — Pasal titipan oligarki pada UU Minerba yakni Pasal 162 kini kembali memakan korban. Warga Pasar Seluma, Kabupaten Seluma dan aktivis yang mempertahankan tanah serta pesisir pantai barat Bengkulu terancam dijerat pasal karet tersebut. Padahal aksi damai itu menentang aktivitas tambang pasir besi illegal PT Faminglevto Bakti Abadi.

Nyaris 24 jam, sepuluh warga ditahan karena dianggap menghalangi usaha tambang. Padahal dalam kajian Walhi Bengkulu, aktivitas tambang itu illegal dan sejumlah pelanggaran zonasi juga terjadi. Sementara ratusan nelayan dan ribuan warga yang bergantung pada sumber ekonomi pesisir dan laut akan terdampak.

Alaku

Penggunaan pasal itu oleh kepolisian jelas tidak benar. Seharusnya polisi memfasilitasi protes damai ini atas operasi ilegal tambang bukan malah represif dan kriminalisasi warga.

Kusa Hukum Warga Pasar Seluma, Saman Lating. SH menjelaskan makna nomenklatur Pasal yang disangkakan itu, Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Yang berbunyi, Setiap orang yang merintangi atau mengganggu keglatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal ini, tambah Lating, merupakan Pasal ampuh yang digunakan penguasa untuk melenggangkan seluruh aktifitas pertambangan di seluruh Indonesia. “Pasal ini jelas – jelas mengatakan bahwa seseorang yang menghalang – halangi aktifitas pertambangan yang telah memiliki izin yang syah (Yang syah kita garis bawahi), itu konsekuensinya ada tindak pidana yang dikenakan pada orang tersebut. ” Ucap Lating dalam sebuah video rekeman suara yang diterima awak media dalam pesan groub whatsapp. Kamis (30/12/21)

Kemudian, Lating menegaskan dan mempertanyakan terkait izin yang syah “Apakah itu dimiliki PT Faminglevto Bakti Abadi (Yang ada Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, Red) atau tidak. ” Ungkabnya.

Dalam rilis ini juga di mintak pada semua pihak, agar dapat menyebarkan, mendukung dan memantau terus kasus ini termasuk upaya Judicial Review UU Minerba di Mahkamah Konstitusi. Judicial Review undang-undang ini telah diajukan oleh warga Banyuwangi dan Bangka Belitung yang merupakan korban pasal karet tersebut dan prosesnya masih berlangsung. Selain warga, JR juga diajukan WALHI Nasional dan JATAM Kalimantan Timur. (12)

TolakTambangPasir Seluma

BersihkanIndonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *