Alaku
Alaku

Pembahasan Perubahan Perda PBB-P2 Kembali Dilanjutkan, Kusmito Sebut Pasal Sanksi Kurang Kuat

  • Bagikan

Kota Bengkulu, Darah Juang Online -Bapemperda dan Tim Legislasi Daerah kembali melakukan Rapat Pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pada Rabu (15/09/21).

Namun Pembahasan Raperda tersebut belum mencapai titik temu. Dalam rapat, Bapenda belum bisa menjabarkan secara rinci pengkajian angka persentase 0,08 persen dan 0,02 persen untuk skema baru menetapkan tarif NJOP yang nantinya dijadikan sebagai dasar dalam menetapkan besaran PBB.

Alaku

Ketua Bapemperda Solihin Een Adnan mengatakan, secara umum Bapenda hanya menjabarkan dasar penyesuaian tarif PBB yakni Undang-undang Nomor 28 tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang salah satu pasalnya menyebutkan dasar pengalian NJOP tidak boleh melebihi angka 0,3 persen.

“Mengapa Bamperda menetapkan angka 0,04 dan 0,08 persen ini kan masih sumir. Dasarnya apa, harus diperjelas,” ujar Solihin.

Sementara itu Kusmito Gunawan melihat pasal sanksi dalam Raperda ini masih kurang kuat.
“Penting untuk memperkuat sanksi pada wajib pajak yang menunggak. Tugas Bapenda memastikan pasal kewajiban dan sanksi tersebut terpenuhi dalam Raperda ini,” katanya.

Di akhir rapat, Bapemperda DPRD Kota Bengkulu kembali mengingatkan Pemerintah Kota untuk menetapkan NJOP yang berkeadilan, proporsional serta tidak memberatkan rakyat. Pemerintah Kota juga diminta untuk memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat terutama saat ini masih dalam masa pandemi covid-19 serta tingkat inflasi dan daya beli masyarakat yang turun. (03/Adv).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *