Alaku
Alaku

Penasehat Hukum Mukti Sulaiman Optimis Kliennya Lepas dari Jerat Hukum

  • Bagikan

Palembang, Darah Juang Online — Persidangan dugaan korupsi Masjid Sriwijaya kembali dilanjutkan dengan keterangan saksi dari Dwi Kridayani, Syarifudin dan Burkian untuk dua terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (14/10/2021).

Alaku

Penasehat hukum terdakwa Mukti Sulaiman yakni Iswadi Idris SH MH mengatakan, sidang hari ini adalah pemeriksaan tiga saksi yaitu Syarifudin, Dwi Kridayani dan Burkian. Untuk Syarifudin dan Dwi Kridayani adalah terdakwa dalam perkara lain tapi masih satu kesatuan dengan perkara ini.

“Terkait pemeriksaan saksi hari ini, posisi keterangan saksi-saksi tidak ada yang terkait langsung dengan keadaan klien kami Pak Mukti Sulaiman selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atau tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) waktu itu. Ini tentang pengajuan anggaran di hilir bukan proses di hulu. Tidak ada kaitan dengan proses dihilir,” ujarnya.

Lebih lanjut Iswadi menjelaskan, untuk penggunaan anggaran dihilir, kontrak, lelang, pengerjaan lapangan, ternyata banyak problem, sampai tanah juga ada masalah.

“Klien kita ini selaku TAPD, tapi itu anggaran sudah disahkan DPRD Provinsi Sumsel di APBD 2014 yang dipakai di APBD 2015. Begitupula tahun 2016 untuk penggunaan di tahun 2017. Artinya ini clear tidak ada masalah,” bebernya.

Iswadi menjelaskan, kliennya dianggap tidak melaksanakan peran selaku TAPD. Tapi proses TAPD itu final di DPRD Provinsi Sumsel, dan sah sudah berbentuk APBD. Bahkan sudah berbentuk Perda, dan itu claer.

“Saksi hari ini tidak ada kaitan dengan klien kami. Sehingga saya optimis klien kami Pak Mukti Sulaiman bisa lepas dari jerat hukum,” pungkasnya. (28)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *