Alaku
Alaku
Alaku

Penertiban PKL: Penegakan Hukum dan Dialog oleh Elfahmi Lubis

“Penertiban PKL: Penegakan Hukum dan Dialog”

Oleh : Elfahmi Lubis

Alaku

(Pengacara Pemda Kota Bengkulu) 

 

Penertiban pedagang di kawasan pasar adalah pekerjaan yang paling pelik, rumit, dan cenderung selalu menimbulkan gesekan dilapangan. Karena dalam penertiban pedagang yang melanggar Perda berkelindan banyak kepentingan, mulai bisnis, premanisme, dan pungli. Bahkan, tidak jarang dalam rantai persoalan melibatkan otoritas pemerintah dan kepentingan bisnis yang memanfaatkan pasar sebagai obyek.

 

Persoalan penertiban pedagang di kawasan Pasar Minggu, Rabu (26/11/25) lalu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Bengkulu, telah menimbulkan kericuhan dilapangan. Akibat adanya aksi perlawanan, telah mengakibatkan timbulnya korban.

 

Agar publik bisa melihat persoalan ini secara obyektif dan jernih, maka perlu dijelaskan bahwa korban dalam aksi penertiban di kawasan Pasar Minggu sebanyak 3 orang anggota Satpol PP, yaitu atas nama Amelia Tami Susanti (Luka robek, bibir pecah, dan luka bagian dagu), Firman Junaidi (luka di muka akibat lemparan baru) dan Chelsy (luka memar di tangan).Tindak kekerasan yang dialami ketiga korban di atas, murni kasus kriminal dan pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

 

Aksi kekerasan dengan alasan apapun tidak bisa dibenarkan dan dijustifikasi, apalagi dikaburkan dengan narasi populis. Apapun namanya kekerasan itu secara hukum tidak dibenarkan, dan negara tidak boleh kalah dengan pelaku kekerasan. Satpol PP itu adalah warga negara dan juga rakyat yang wajib dilindungi secara hukum oleh negara. Apalagi tindakan penertiban PKL yang dilakukan oleh Satpol PP adalah tindakan yang sah, terukur, dan mengedepankan pendekatan humanis.

 

Komitmen Pemerintah Kota Bengkulu sangat jelas, bahwa dalam proses penataan dan penertiban pedagang di semua kawasan pasar tetap mengedepankan pendekatan partisipatif dan menghasilkan solusi permanen. Namun upaya penegakan hukum dalam hal ini Perda tetap akan dilakukan secara konsisten dan tegas.

 

Negara tidak boleh selalu dituding sebagai pihak yang produksi kekerasan, karena faktanya produksi kekerasan itu dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk rakyat sekalipun.

 

Solusi Persoalan PKL

 

Permasalahan utama dalam penertiban PKL mencakup beberapa aspek, mulai aspek tata kota dan ketertiban umum, dimana bukan rahasia umum bahwa PKL sering menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan bahu jalan, yang mengganggu ketertiban, keindahan lingkungan, dan kelancaran lalu lintas. Sementara penertiban bertujuan untuk menata lokasi berjualan agar tidak melanggar peraturan daerah (Perda) yang berlaku.

 

Selain itu ada aspek ekonomi dan kesejahteraan pedagang, bahwa sektor PKL merupakan bagian dari sektor informal yang menyerap banyak tenaga kerja karena keterbatasan lapangan kerja formal. Bagi banyak pedagang, berdagang adalah satu-satunya cara untuk mempertahankan hidup. Oleh sebab itu ketika dilakukan upaya penertiban seringkali dijadikan alasan pembenar untuk melakukan perlawanan.

 

Pada aspek sosial dan kemanusiaan, pendekatan represif atau kekerasan saat penertiban dapat menimbulkan konflik sosial dan resistensi, oleh sebab itu pendekatan persuasif akan tetap menjadi pilihan terbaik dalam menyelesaikan masalah PKL.

 

Aspek kebijakan dan implementasi, bahwa kendala dalam pelaksanaan kebijakan meliputi sosialisasi yang kurang intensif, kurangnya anggaran, dan lokasi relokasi yang tidak strategis (sepi pengunjung). Kurangnya koordinasi antar pemangku kepentingan juga menjadi faktor penghambat.

 

Solusi dan pendekatan yang disarankan

Untuk mengatasi persoalan ini secara efektif, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan humanis, yaitu penataan dan pemberdayaan, bahwa tidak hanya menertibkan, pemerintah perlu melakukan penataan dan pemberdayaan, yang mencakup pelatihan, akses permodalan, dan pendampingan bisnis untuk meningkatkan daya saing PKL.

 

Solusi lain adalah relokasi yang strategis, pemerintah harus menyediakan lokasi relokasi yang layak, strategis, dan ramai pengunjung, sehingga pedagang tetap mendapatkan keuntungan yang signifikan dan tidak merasa dirugikan. Terakhir adalah menghidupkan dialog dan partisipasi publik, dalam konteks ini pemerintah daerah perlu membuka ruang dialog yang luas dengan komunitas PKL untuk merumuskan kebijakan yang mencerminkan kebutuhan nyata dan memiliki legitimasi sosial. Pembentukan forum mediasi dapat menghindari pendekatan koersif.

 

Upaya lain yang bisa dilakukan adalah penegakan aturan yang konsisten dan edukatif, petugas penertiban dapat mengedepankan pendekatan persuasif, sosialisasi perda, dan pembinaan secara terus menerus, dengan tindakan represif sebagai pilihan terakhir jika diperlukan.

 

Dengan menerapkan solusi ini, diharapkan tercipta model penataan kota yang tidak hanya tertib, tetapi juga adil dan mendukung kesejahteraan pedagang. (Red 01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *