Alaku
Alaku

Perda No 5 Tahun 2013 Direvisi, Ini Besaran PBB-P2

  • Bagikan

Kota Bengkulu, Darah Juang Online – Bapemperda dan Tim Legislasi Daerah Kota Bengkulu, lakukan rapat pembahasan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Senin (13/09/21).

Raperda tersebut membahas mengenai perubahan tarif pajak, dari sebelumnya sebesar 0,2 persen, dirubah menjadi sistem kualifikasi. Untuk NJOP Rp. 0 sampai dengan Rp. 500 juta, dikenakan tarif sebesar 0,08 persen. Sedangkan untuk NJOP lebih dari Rp. 500 juta dikenakan tarif sebesar 0,04 persen.

Alaku

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Solihin Een Adnan, mengatakan Raperda Perubahan terhadap Perda PBB-P2 rentan menimbulkan persoalan baru di masyarakat. “Pemerintah Kota harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sebelum menaikkan NJOP. Pemda harus memiliki sense of crisis. Apalagi kita masih dihadapkan pada situasi pandemi yang belum berakhir,” ujar Solihin.

Senada dengan Solihin, Politisi Perempuan dari Partai Demokrat Reni Heryanti juga meminta agar Pemerintah Daerah mempertimbangkan aspek ekonomi sebelum melakukan revisi Perda PBB.


“Walaupun tujuannya adalah dalam rangka untuk meningkatkan PAD, namun jangan dilupakan bahwa masyarakat kita masih berjibaku dengan persoalan ekonomi akibat pandemi,” kata Reni.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Bengkulu menggunakan ZNT atau Zona Nilai Tanah sebagai referensi dalam menentukan dan menetapkan penarikan PBB. Besarannya diatur didalam Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. (03/Adv).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *