Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Pergub Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021 Diterapkan, BPK Akan Bertindak

Bengkulu, Darah Juang Online – Gerakan Forum Media Massa Bengkulu (FMMB) Bukan cuma menggertak. Senin, (14/03/22) pagi FMMB benar-benar mendatangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Saat audensi FMMB menjelaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021 terkesan dipaksakan tanpa ada sosialisasi.

Alaku

FMB diterima baik oleh Kabag Humas BPK Provinsi Bengkulu, Roni Setyo. Roni Setyo mengatakan jika Pergub Nomor 31 Tahun 2021 diundangkan pihaknya akan mengaudit dinas-dinas terkait yang melanggar Pergub sejak diundangkan.

“Kita akan mengikuti aturan. Jika diundangkan ya akan kita jalankan, Pihak kami akan menjalankan tugas secara profesiol. Kalau memang anggaran publikasi diduga bermasalah dengan diundangkannya Pergub. Seluruh anggaran publikasi sejak diundangkannya Pergub Nomor 31 akan kita audit.” Jelas Roni Setiyo.

Untuk informasi, Pergub Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Bengkulu telah diundangkan pada Tanggal 01 Oktober 2021. Selanjutnya, pada Bab VIII pasal 25 dalam Pergub tersebut menegaskan Peraturan Gubernur ini diberlakukan sejak tanggal diundangkan. Artinya, sejak Tanggal 01 Oktober 2021 Pergub No 31 Tahun 2021 telah diterapkan.

Sementara itu, Korlap Aksi Dadang mengatakan pihaknya mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi BPK Perwakilan Bengkulu telah menyambut baik kehadiran FMMB.

“Kami ucapkan terima kasih, kami telah disambut baik. Gerakan kami tidak akan terhenti sebelum Pergub Nomor 31 Tahun 2021 dicabut.” Tegas Dadang. (12)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *