Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Mafia Tanah di Tiga Daerah, Lima Pelaku Resmi Diamankan

oplus_2

BANJARBARU, Darahjuang.online – Upaya Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam menekan praktik mafia tanah kembali membuahkan hasil. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap tiga kasus besar yang melibatkan jaringan pelaku di tiga wilayah berbeda. Total lima orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers yang digelar di Banjarbaru, Rabu (19/11), Ditreskrimum memaparkan bahwa kasus-kasus tersebut menimbulkan kerugian signifikan bagi para korban, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Dirreskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Polri dan Kementerian ATR/BPN, yang sejak 2017 telah berkomitmen membentuk tim terpadu pemberantasan mafia tanah di seluruh daerah.

“Kerja sama ini memperkuat langkah kami dalam menindak para pelaku kejahatan pertanahan. Setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti melalui tim terpadu,” ujarnya.

Tiga Wilayah, Lima Tersangka

Pelaku yang diamankan berasal dari tiga daerah berbeda dengan perkembangan proses hukum sebagai berikut:

Banjarmasin: 1 tersangka, telah dilimpahkan ke kejaksaan

Banjarbaru: 3 tersangka, juga memasuki tahap pelimpahan ke JPU

Tanah Bumbu: 1 tersangka, telah divonis 2 tahun 3 bulan penjara


Modus yang digunakan para tersangka antara lain menjual aset tanah tanpa hak, memalsukan dokumen pertanahan, hingga memalsukan tanda tangan pemilik asli. Dalam satu kasus di Tanah Bumbu, korban mengalami kerugian Rp330 juta, setelah sertifikat rumahnya digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik.

Administrasi Longgar Picu Sengketa Baru

Ditreskrimum juga menyoroti banyaknya persoalan pertanahan yang muncul akibat tumpang tindih surat keterangan tanah di masyarakat. Salah satu penyebabnya adalah mudahnya penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) oleh pihak desa tanpa verifikasi kuat.

“Saat satu bidang tanah bisa memiliki dua hingga tiga SPPF dari aparatur desa yang berbeda, di situlah konflik bermula. Ini harus dibenahi,” jelas Frido.

Tak Ada Indikasi Keterlibatan Aparat

Meski modus pelaku tergolong terstruktur, Polda Kalsel memastikan bahwa dalam tiga kasus yang ditangani tahun ini, tidak ditemukan keterlibatan oknum aparat pemerintah maupun BPN.

Polda Kalsel berharap adanya regulasi yang lebih ketat terkait kewenangan desa dalam menerbitkan surat-surat pertanahan, agar masyarakat tidak lagi dirugikan oleh praktik penyalahgunaan dokumen.(14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *