Alaku
Alaku
Alaku
Daerah  

Polisi Berhasil Amankan Pengedar Sabu di Sampit

SAMPIT, Darahjuang.online – Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) lakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu pada Senin, 15 September 2025 sekitar jam 01.00 Wib. Barang haram (sabu) tersebut diduga milik AB (23) dengan berat kotor 29,19 gram.

Saat dikonfirmasi media ini, Kasatnarkoba Polres Kotim, AKP Suherman, mengungkapkan bahwa anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi berawal dari masyarakat, bahwa tersangka AB (23) sering bertransaksi barang narkotika jenis sabu, kata AKP Suherman Rabu (17/9).

Setalah mendapati informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan keberadaan AB. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam dengan nopol H 1036 UN, pada saat itu AB berada di Jalan Tidar 4 Gg. Wengga Jaya Agung 7, Rt 008, Rw 002, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, jelas AKP Suherman.

“Setalah itu, anggota melakukan penggeledahan mobil tersebut yang di tumpangi AB, dengan disaksikan Ketua RT didampingi warga. Dari hasil penggeledahan tersebut, di temukan 5 bungkus Plastik Klip yang berisi Kristal di duga sabu yang di simpan di bawah tempat duduk AB di lantai karpet mobil,“ tambahnya.

“Terlapor secara kopratif mengatakan bahwa ada menyimpan sisa sabu miliknya, di samping bangunan barak di Tidar Jalur 2, Gg. Honda. Kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 15 bungkus barang diduga sabu,“ kata AKP Suherman.

Barang bukti yang diamankan keseluruhan, diantaranya 20 bungkus plastik klip yang diduga berisi Sabu dengan berat kotor 29,19 gram, 1 lembar pelastik warna biru, 1 dompet kecil warna hitam, 1 Handphone merek Realme berwarna Biru gelap, 1 Kartu SIM (+6282231333529), 1 unit mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam dengan nopol H 1036 UN dan 1 STNK.

Selanjutnya barang bukti dan AB diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Dari perbuatan AB, akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Satresnarkoba Polres Kotim akan terus lakukan pemberantasan narkoba demi terciptanya Kotim Bersih narkoba, pungkasnya. (07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *