Balangan, Darahjuang.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan berhasil membekuk MA (35), warga Desa Matang Lurus, Kecamatan Lampihong, yang kedapatan memiliki 94,18 gram sabu. Penangkapan dilakukan bersama satu rekannya, RUS (35), di Jalan Desa Lajar, Kecamatan Lampihong, pada Selasa (9/9/2025).
Menurut pengakuan MA, sabu tersebut dibeli seharga Rp74 juta dengan pembayaran awal Rp54 juta dari seorang penjual yang diduga berada di wilayah Kalimantan Timur. Rencananya, barang haram itu akan dipasarkan di sekitar Kecamatan Lampihong.
Kanit 1 Satresnarkoba Polres Balangan, Bripka Ferry Erlan, menjelaskan sabu tersebut akan dijual seharga sekitar Rp6 juta per paket lima gram atau Rp1,5 juta per gram. MA mengaku baru pertama kali membeli dalam jumlah besar, meski telah menjalankan bisnis terlarang ini selama tiga bulan terakhir.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga menyampaikan bahwa upaya pencegahan terus dilakukan untuk meminimalisir dampak buruk narkoba di masyarakat.
Selain menangkap MA dan RUS, jajaran Polres Balangan juga berhasil mengungkap tiga kasus narkoba lainnya di Kabupaten Balangan.(14).
Polres Balangan Tangkap Pengedar Sabu 94 Gram di Desa Matang Lurus

















