Alaku
Alaku
Alaku Alaku Alaku

Polri Bongkar Perdagangan Gelap Sianida di Jatim, 9.888 Drum Disita, Omzet Tembus Rp 59 Miliar

Surabaya, Darahjuang.online – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida di dua lokasi strategis di Jawa Timur, yakni Surabaya dan Pasuruan. Dari hasil pengungkapan, sebanyak 9.888 drum sianida berhasil disita dengan nilai omzet fantastis mencapai Rp 59 miliar dalam satu tahun operasi.

Pengungkapan ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di kawasan pergudangan Margo Mulia Indah, Surabaya (8/5). Ia menyebutkan bahwa ribuan drum tersebut berasal dari berbagai produsen, seperti Hebei Chengxin (China), Taekwang Ind. Co. Ltd (Korea), dan PT Sarinah.

Gudang pertama berlokasi di Tandes, Surabaya, menjadi tempat penyimpanan utama, sementara gudang kedua di Gempol, Pasuruan, digunakan untuk menampung kontainer yang dialihkan saat penggeledahan berlangsung.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa pelaku utama, berinisial SE, merupakan direktur PT SHC. Ia diduga mengimpor sianida dari luar negeri menggunakan dokumen milik perusahaan tambang emas yang tidak aktif, lalu menjualnya secara ilegal ke penambang emas tanpa izin resmi.

“Selama pengiriman, label pada drum dicopot untuk mengaburkan asal barang dan menghindari pelacakan,” jelas Brigjen Nunung. Setiap drum dijual dengan harga rata-rata Rp 6 juta, dan pengiriman dilakukan secara rutin dengan volume besar.

SE kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Perdagangan serta UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Penyelidikan masih terus berlanjut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan distribusi ilegal bahan kimia berbahaya tersebut.(14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *