Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Pria 27 Tahun Diamankan Polisi di Palangka Raya Gegara Narkotika 

Pria 27 Tahun Diamankan Polisi di Palangka Raya Gegara Narkotika

 

Alaku

PALANGKA RAYA, Darahjuang.online – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi pada Jumat (5/9/2025), sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

 

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika. Dari hasil penyelidikan, tim kemudian mengamankan seorang terlapor bernama IAP (27), jelas Kasat pada Sabtu (6/9).

 

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan enam butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 3,26 gram. Empat butir ditemukan di genggaman tangan kanan terlapor dan dua butir lainnya di kantong celana bagian kanan. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merk Vivo Y12 warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King warna hitam yang digunakan untuk melakukan aksinya,” kata Kasat.

 

Barang bukti tersebut diakui IAP sebagai milik pelaku. Selanjutnya, IAP beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatan IAP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

 

Tidak hanya itu, Kasat juga menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi.

 

“Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan pengembangan dan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” imbuhnya. (07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *