BANJAR, Darahjuang.online – Menanggapi opini sengketa kepemilikan lahan yang melibatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 0452, kuasa hukum PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS) yang mewakili owner Grand Tan menggelar konferensi pers di Hotel Grand Tan, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kamis malam (23/10/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, hadir delapan advokat yang tergabung dalam tim kuasa hukum PT BAS, yakni Dhieno Yudhistira, Syahruzzaman, Alexander, Zulhadi Safitri Noor, Ade Permana Putra, Sergio Immanuel, Muhammad Riskan Juandar dan jessi septamirza risaputra
Dhieno Yudhistira selaku perwakilan tim kuasa hukum menjelaskan kronologi sengketa lahan bermula pada tahun 2013, ketika SHGB 0452 digadaikan oleh pihak PT BAS lama (henry CS) kepada bank CIMB NIAGA Namun pada tahun 2015, terjadi kredit macet pada Bank CIMB Niaga hingga akhirnya sertifikat tersebut dilelang pada tahun 2019. Pada bulan juli 2019 pak cris melakukan cessi kepada CIMB NIAGA untuk melakukan pelunasan atas utang PT. BAS lama (kepengurusan henry CS), dan setahun kemudian, yakni tahun 2020, dilakukan RUPS yang menyatakan pengalihan saham mayoritas kepada Pak Tan selaku manajemen baru dan penerima saham dibebaskan dari tuntutan pihak ke tiga.
Dhieno juga menegaskan, masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik condotel sejatinya berstatus sebagai pembeli dari PT BAS lama. Sementara PT BAS yang baru tidak memiliki keterkaitan langsung terhadap perjanjian tersebut dan justru ikut dirugikan atas persoalan yang muncul.
“Kami tidak menafikan bahwa pembeli memiliki hak, namun status mereka adalah pembeli, bukan pemilik, karena tidak memegang sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah menurut undang-undang. PT BAS yang baru pun di bawah kepengurusan Pak Tan sebenarnya merupakan korban karena tidak mengetahui adanya perjanjian yang dibuat sebelumnya dengan PT. BAS lama (kepengurusan henry Cs) atas pengalihan saham,” jelas Dhieno.
Menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah pihak pembeli condotel beberapa waktu lalu, kuasa hukum menegaskan bahwa penyelesaian sengketa seharusnya ditempuh melalui jalur hukum, bukan melakukan aksi massa. PT BAS, kata Dhieno, siap membuktikan kebenaran dokumen dan fakta hukum di pengadilan secara terbuka.
“Kami menghormati hak pembeli untuk menyampaikan pendapat, tapi tolong hormati juga hak tamu maupun karyawan sebagai konsumen. Mari kita selesaikan di pengadilan agar semua data bisa diuji secara objektif dan transparan,” pungkasnya.(14).
PT BAS Klarifikasi Status Pembelian Condotel dan SHGB 0452, Dhieno: Klien kami juga merasa di rugikan

















