Alaku
Alaku

PT. Naga Sakti melakukan tindakan penganiayaan terhadap perempuan, Kuasa Hukum korban; Polisi harus tetap dalam koridor konstitusi

  • Bagikan

RIAU, Darah Juang Online – Pihak keamanan dari PT Naga Sakti yang juga merupakan anak perusahaan PT Sinar Mas melakukan tindakan penganiayaan terhadap para perempuan, dengan tuduhan telah mengambil brondolan sawit milik perusahaan, korban yang berinisial NB (37), R (52), B (41) harus menerima beberapa kali pukulan, tendangan, dan kekerasan lainnya.

Sementara itu Abdurrahman Purba SH dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Riau selaku Penasehat Hukum Korban mengatakan,” Bahwa selaku warga negara yang baik korban telah membuat Laporan Polisi Ke Polsek Tapung Hilir, disini juga perlu kami jelaskan bahwa ada indikasi jika pihak kepolisian akan mempetieskan perkara ini karena saat membuat Laporan pihak Polsek Tapung Hilir menolak, ada sekitar 1 jam berdebat dengan Kanitreskrim baru LP kita di terima,” Ungkapanya pada (01/07) lalu.

Alaku

Bahkan Rahman mengatakan,” Tidak hanya Penganiayaan saja di laporkan ke pihak Kepolisian, termasuk juga tuduhan pencurian yang dilayangkan terhadap klien kami, kami juga meminta pihak Polsek Tapung Hilir agar segera menangkap para pelaku yang di duga lebih dari 8 orang tersebut, jangan karena PT Naga Sakti memiliki uang yang banyak sehingga proses ini jalan di tempat bahkan di petieskan, dikarenakan ketidak mampuan pihak aparat dalam menjalankan amanat konstitusi,”Pungkasnya

Pihak dari PT. Naga Sakti sampai hari ini belum bisa dikonfirmasi oleh tim investigator Darah Juang, baik itu dari via Whats Apps ataupun yang lainnya, dan kasus ini masih didalami oleh tim investigator Darah Juang Online. (00)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *