KALIMANTAN SELATAN, Darahjuang.online – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan berinisial HPW sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengajuan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Tabalong.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara, bersama tim penyidik Kejati Kalsel, Senin (8/6/2026).
Saat acara Konferensi Pers, Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Anggara Suryanagara, menjelaskan, penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/O.3.16/Fd.1/05/2026 tanggal 11 Mei 2026. Setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup, HPW yang merupakan pegawai negeri dan bertugas sebagai evaluator pada Seksi Penguasaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam perkara ini, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin usaha pertambangan. Permintaan tersebut disertai ancaman bahwa apabila tidak memberikan uang, maka proses perizinan tidak akan diterbitkan,” jelasnya.
Menurutnya, praktik tersebut terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2025 dan berkaitan dengan pengajuan izin usaha pertambangan yang berada di wilayah Kabupaten Tabalong.
Akibat tekanan tersebut, para pemohon izin disebut terpaksa memenuhi permintaan tersangka agar proses perizinan usaha pertambangan mereka dapat disetujui.
Dari hasil penyidikan sementara, tim penyidik memperkirakan nilai uang yang diterima tersangka mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
“Untuk sementara dari hasil penyidikan yang diperoleh tim, jumlah uang yang diduga diterima tersangka kurang lebih mencapai Rp1,2 miliar,” ungkapnya.
Dirinya menyebut, usai penetapan tersangka, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan serta dua rumah pribadi tersangka yang berada di Kota Banjarbaru.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat proses pembuktian perkara. Dari ketiga lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta beberapa aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Selain itu, penyidik juga berhasil melakukan penangkapan terhadap HPW di Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Print-1075/O.3.16/Fd.2/06/2026 tertanggal 8 Juni 2026.
“Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan awal dalam waktu 1 x 24 jam. Selanjutnya tim penyidik akan melakukan rapat internal untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk terkait perlu atau tidaknya dilakukan penahanan,” jelasnya.
Penyidik turut menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, di antaranya kendaraan roda empat dan perhiasan. Namun, Kejati Kalsel masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap aset-aset tersebut.
Ia menegaskan, penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya temuan baru berdasarkan hasil penggeledahan maupun pemeriksaan lanjutan.
“Perkara ini masih terus didalami. Kami tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan lain berdasarkan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka HPW disangkakan melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menghormati hak-hak hukum seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyidikan.(14).
Pungli Kasus Perizinan Tambang Di Tabalong, Kejati Kalsel Sita Aset Dan Tetapkan Satu Orang Sebagai Tersangka

















