Alaku
Alaku
Alaku Alaku Alaku

Ratusan Warga Sampaikan Aspirasi ke DPRD Banjarbaru Terkait Kasus UMKM Mama Khas Banjar

Banjarbaru, Darahjuang.online – Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Konsumen Banua menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kota Banjarbaru pada Rabu pagi. Mereka menyuarakan dukungan terhadap penegakan hukum dalam kasus yang melibatkan produk UMKM “Mama Khas Banjar”, Rabu 14/05/2025.

Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, turun langsung menemui massa dan menerima perwakilan mereka untuk berdialog. Dalam keterangannya, Gusti Rizky menyampaikan bahwa pihaknya bersama Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, telah menampung seluruh aspirasi yang disampaikan.

> “Kami telah menerima aspirasi masyarakat dan tentu akan menindaklanjutinya dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan,” ungkapnya.



Ia menambahkan, proses hukum yang tengah berlangsung harus dihormati oleh semua pihak, namun DPRD juga memiliki tanggung jawab moral untuk mendengarkan suara masyarakat.

Selain menyoroti aspek hukum, Gusti Rizky juga menekankan pentingnya pelaku usaha mikro untuk memenuhi standar kelayakan produk, termasuk kejelasan informasi pada kemasan seperti tanggal kedaluwarsa, guna menjamin perlindungan konsumen.

> “UMKM harus patuh terhadap regulasi. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal kepercayaan publik terhadap produk lokal,” ujarnya.



Ia berharap ke depan para pelaku UMKM lebih memperhatikan persyaratan legal dan teknis agar tidak tersandung persoalan serupa saat menjalankan usaha mereka.

Sementara itu, Akhmad Husaini selaku koordinator aksi menyatakan bahwa massa yang hadir ingin memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak dipolitisasi.

> “Kami datang untuk mendukung proses hukum yang adil. Jangan ada upaya membelokkan fakta dengan narasi kriminalisasi,” kata Husaini.



Ia meminta agar semua pihak menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Banjarbaru, tanpa intervensi opini publik yang menyesatkan.(14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *