Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Rezim Pemilu dan Pemilihan Tidak Berbeda?

Ditulis oleh: Roni Marzuki

Bengkulu, Darah Juang Online – Istilah Pemilihan Umum (Pemilu) lekat dengain pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota dan Dewan Perwakilan Daerah. Memastikan kepastian hukum menyelenggarakannya menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.

Alaku

Sementara, Pemilihan adalah istilah dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. UU ini, salah satu instrumen kepastian hukum menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota).

Karena itu, istilah dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan Pemilihan sering dikenal publik “Pilkada atau singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah”.

Perbedaan istilah Pemilu dan Pemilihan serta perbedaan penerapan UU dalam menyelenggarakannya berdampak besar terhadap praktek proses pelaksanaannya. Misalnya, penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan (Pilkada) dan penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu).

UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang Pasal 157 menjelaskan:

  1. Ayat 1: Perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus;
  2. Ayat 2: Badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak secara nasional;
  3. Ayat 3: Perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus.

Berbeda dengan penyelesaian sengketa hasil Pemilu. Pasal 473-475 UU Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu (Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota dan Dewan Perwakilan Daerah) dapat diselesaikan di Mahkama Konstitusi (MK).

Putusan pengadilan MK bersifat pertama dan terahir. Ini artinya, MK satu-satunya lembaga yang diberikan mandat oleh UU untuk menyelesaikan persoalan perselisihan hasil Pemilu.

Selain itu, Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 mempertegas wewenang MK yaitu memutus, mengadili pembubaran partai politik dan perselisihan hasil Pemilu. Ketegasan wewenang MK memutus persoalan perselisihan hasil Pemilu menurut UU ini melahirkan hukum acara penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK yaitu:

  1. Permohonan diajukan 3X24 Jam setelah KPU mengumumkan ketetapan perolehan suara;
  2. Perkara PHPU diputus dalam waktu 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam buku register perkara;
  3. Termohon adalah KPU.

Berikut tahapan penyelesaian PHPU:

  1. Pengajuan permohonan ke MK;
  2. Pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon;
  3. Perbaikan kelengkapan dokumen pemohon;
  4. Pencatatan permohonan pemohon dalam buku register perkara konstitusi (BPRK);
  5. Penyampaian salinan permohonan kepada KPU, pihak terkait dan Bawaslu;
  6. Sidang pemeriksaan pendahuluan;
  7. Perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon;
  8. Sidang pemeriksaan;
  9. Rapat permusyawaratan hakim;
  10. Sidang pengucapan putusan;
  11. Penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.

Mencermati UU Pemilu dan UU Pemilihan di atas terlihat jelas perbedaan cara menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu dan Pemilihan. Pertanyaannya, mengapa harus berbeda?. Sementara keduanya sama-sama proses demokrasi memilih pemimpin dan atau wakil rakyat.

Oleh karena itu, rezim Pemilu dan Pemilihan dalam pemikiran penulis tidak ada pembeda. Tentu, aturan mainnya (Electoral Game) harus sama. Kiranya sepakat istilah keduanya sama yaitu pemilihan umum (Pemilu).

Pasal 22E UUD 1945 menegaskan penyelenggaraan pemilu harus berdasarkan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Jika mengacu kepada Pasal 22E UUD 1945 menyelesaikan persoalan perselisihan hasil Pemilu (Pilkada) dilaksanakan oleh badan peradilan khusus azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil jauh dari harapan.

Mengapa keberadaan badan peradilan khusus diragukan dapat mencapai tujuan Pasal 22E UUD 1945?. Tentu, tepat argumentasinya badan peradilan khusus belum ada bentuk, kewenangan, mekanisme, dan eksistensi secara kelembagaan. Selain itu, hingga saat ini belum terbentuk badan peradilan khusus penyelesaian perselisihan hasil pemilu 2024 mendatang.

Perselisihan hasil tidak dapat terelakan selama proses pemilu. Hal biasa pasangan calon, calon legislatif, dan atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengklaim dirinya memperoleh suara terbanyak meski berbeda dengan keputusan KPU. Oleh karena itu, mewujudkan Pemilu yang berazaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil harus memiliki instrumen yang tepat.

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang tepat memutus persoalan perselisihan hasil pemilu (PHPU). Mengapa?. Tentu karena, Mahkama Konstitusi adalah lembaga independen bukan dibawa lembaga negara. Selain itu, prosedur hukum acara memutus persoalan perselisihan hasil pemilu telah terkonsep secara matang.

Kajian kritis ini, sepakat dengan pergerakan dan perjuangan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Ketua Pengurus Yayasan Perludem dan Irmalidarti selaku Bendahara Pengurus Yayasan Perludem pada 22 Agustus 2022 menggugat Pasal 157 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Kamis, 29 September 2022 Mahkama Konstitusi  Republik Indonesia mengumumkan hasil putusan Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota bahwa Perludem memenangkan gugatan penyelesaian perselisihan hasil pemilu dilaksanakan oleh Mahkama Konstitusi (MK) bukan dilaksanakan oleh badan peradilan khusus.

Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 itu adalah hasil putusan Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi pada Senin 26 September 2022. Diumumkannya putusan ini berarti mendukung gagasan kritis tidak ada rezim pemilu dan pemilihan. Tetapi yang ada adalah pemilihan umum (Pemilu).

Penyelesaian persoalan perselisihan hasil Pemilu pertama dan terahir di putus oleh Mahkama Konstitusi (MK). (01)

Roni Marzuki
Penulis adalah alumni himpunan mahasiswa islam (HMI) Cabang Bengkulu. Sekarang aktif di Nahdlatul Ulama Bengkulu Tengah menjabat sebagai Ketua LPBI NU Bengkulu Tengah. Penulis juga Pimpinan Redaksi Media Darah Juang Online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *