Banjarbaru, Darahjuang.online – Sengketa lahan antara ahli waris Baso Muhadong dengan pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Kalimantan Selatan kembali memanas. Lahan seluas 3,2 hektare di Jalan Pandarapan RT 34 RW 05 Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, yang saat ini dihibahkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin, diklaim masih milik keluarga Baso Muhadong dengan sertifikat resmi.
Kuasa ahli waris dari Dewan Pembina DPP Gerakan Putra – Putri Asli Kalimantan (GEPPAK), Rabiatul, menegaskan bahwa pihaknya menolak segala bentuk aktivitas pembangunan jalan di atas tanah tersebut, sebelum ada penyelesaian pembebasan lahan.
“Kami himbau tidak boleh ada gerakan apapun sebelum diselesaikan secara sah. Sertifikat tanah kami terbit sejak tahun 1979 dan 1982, dari pihak kami tidak pernah merasa ada proses pembebasan tanah maupun ganti rugi dari pihak UIN tentang Masalah ini,” ucap Rabiatul, Selasa siang.
Ia menyampaikan bahwa ahli waris sudah pernah bertemu pihak terkait, namun tidak ada dokumen rapat yang menunjukkan proses resmi dilakukan. Hal ini menjadi dasar kekecewaan mereka.
.“Kami datang baik dan kekeluargaan. Namun semua harus tetap mengikuti hukum. Jika membangun jalan atau fasilitas umum, wajib ada izin dari pemilik lahan. Kami hanya meminta hak kami dihormati,” ujarnya.
Rabiatul menyebut pihaknya memberi batas waktu tiga kali 24 jam kepada pihak UIN. Jika tidak ada respons, ahli waris akan mengambil langkah tegas seperti memasang pagar untuk menutup akses jalan menuju UIN Antasari Banjarbaru.
“UIN itu institusi pendidikan. Kami berharap mereka memberi contoh yang baik dalam penegakan hukum dan menghargai masyarakat kecil yang memiliki hak yuridis, dan jika selama tiga hari tidak ada respon dari pihak UIN maka kami akan menutup akses jalan menuju UIN,” tegasnya.
Tanggapan UIN Antasari Mengenai Masalah Yang Terjadi.
Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan UIN Antasari, Ahmad Sagir, menyampaikan bahwa proses pembangunan sudah sesuai dasar hukum yang sah.
Menurutnya, klaim ahli waris telah ditinjau oleh Kementerian ATR/BPN melalui investigasi yang menyatakan sertifikat Baso Muhadong tidak berada di lokasi tanah yang sedang dibangun.
“Penetapan sertifikat atas nama UIN Antasari sudah sah. Bahkan surat hibah dikeluarkan pemerintah provinsi sejak 2014, yang di tanda tangani langsung oleh Gubernur Kalsel Rudi Ariffin, dan untuk pembangunan dimulai pada 2018,” ujar Ahmad Sagir.
Ia menyebut pihak UIN Antasari memiliki dokumen sertifikat, tetapi dirinya juga menyampaikan, pihaknya tidak dapat diperlihatkan sertifikat itu kepada siapapun, karena dari Kejaksaan Tinggi memberikan arahan agar tidak menunjukan sertifikat milik UIN. Namun pihaknya mempersilakan ahli waris mengecek ke ATR/BPN Banjarbaru jika ingin melihat sertifikat tersebut.
“kami ada sertifikat, tetapi kami tidak bisa menunjukan sertifikat tersebut kepada siapapun, karena itu adalah arahan dari Kejaksaan Tinggi, kalo ingin tahu sertifikat kami silahkan pihak Baso Muhadong datang ke BPN Banjarbaru. Dan Jika dari pihak Baso Muhadong merasa keberatan dengan sertifikat yang telah di terbitkan silakan menempuh jalur hukum dan menggugat ke BPN. Kami mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.(14).
Sengketa Tanah Baso Muhadong, Ahli Waris Minta UIN Antasari Hentikan Aktivitas Pembangunan
















