Alaku
Alaku

Seorang Pria Konsumsi Sabu-Sabu Diringkus Polisi Tanpa Perlawanan

  • Bagikan

Medan, Darah Juang Online — Kembalin Team Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus seorang pria tersangka pemakai narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Brigjen Zein Hamid Kel Titi Kuning Kec Medan Johor. Sabtu (18/9/21).

Adapun tersangka Inisial AY (44) tahun warga perumahan Putri Deli, Kec.Namorambe, Kab.Deli Serdang.

Alaku

Bermula dari informasi Masyarakat bahwa tersangka baru saja membeli narkoba jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor, menindak lanjuti aduan Masyarakat tersebut Tim Reskrim Polsek Medan Kota langsung turun ke lokasi dan melakukan olah TKP.

Tak lama berselang petugas melihat seorang pria yang melintas dengan grak grik mencurigakan, tak mau kehilangan target nya petugas langsung melakukan penyetopan terhadap tersangka, dari mulut tersangka petugas menemukan 1 bungkus kecil di duga sabu.

Saat di temui awak media Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikky Ramadhan Sik,Mh melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Rambe, membenarkan penangkapan itu. “Iya benar, ” ucapnya.

“Lalu setelah mendapatkan informasi, petugas langsung menindak lanjuti informasi tersebut, sesampai di tkp Jlan Brigjen Zein Hamid Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, saat itu petugas melihat tersangka lagi melaju mengendarai sepeda motornya, “terangnya.

Di hadapan Polisi tersangka mengakui barang haram narkotika jenis sabu tersebut miliknya, Yang dibelinya dengan harga Rp.70 ribu di Jalan Sakti lubis Gg.Rel, dari seorang laki laki yg tidak dikenalnya, dalam pengakuan tersangka sabu tetsebut maksudnya untuk dipakainya sendiri. “pungkasnya Kanit IptuPol Rambe.

Kemudian tersangka inisial AY di bawa petugas Reskrim ke mako Polsek Medan Area bersama barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dan 1 unit sepeda motor, guna proses pemeriksaan lebih lanjut tersangka beserta barang bukti di boyong ke Mako Polsek Medan Kota.

Untuk sementara pelaku disangkakan Pasal 112 ayat-1 dari UU RI No : 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (20)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *