Alaku
Alaku

Seorang Pria Terduga Pelaku Pencurian Berhasil Di Ringkus Unit Reskrim Polsek Medan Kota

  • Bagikan

Medan, Darah Juang Online – Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian, sekira pukul 19.30 Wib, didalam Ruko dengan barang bukti Saringan AC. Medan (1/10).

Adapun terduga pelaku berinisial H (48), warga Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kota Medan, yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di dalam Ruko No.10 Jalan Wajir, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, pada hari Senin (4/10/21) sekira pukul 11.30 Wib.

Alaku

Dasar UU No.02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atas laporan warga Laporan Polisi Nomor : LP /382 / IX/ 2021 / SPKT / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara bertanggal 28 September 2021.

Unit Reskrim Polsek Medan Kota dibawah kepemimpinan Kapolsek Medan Kota Kompol M.Rikki Ramadhan SH, SIK., MH., dan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu A.E Rambe SH MH, saat di temui awak media mengatakan, pihaknya berhasil mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Jalan Mangkubumi dan Tekab Reskrim Unit Polsek Medan Kota langsung mendatangi lokasi.

“Setelah tiba di lokasi, Team Tekab Reskrim Unit Polsek Medan Kota langsung lakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, petugas berhasil mendapatkan satu unit saringan AC di dalam rumah dan langsung mengamankan terduga pelaku,” ucap Kapolsek Medan Kota melalui Kanit Reskrim Iptu A. E. Rambe.

Guna proses lebih lanjut terduga pelaku beserta Barang Bukti sebuah palu, gergaji besi, pahat, obeng, pisau cutter dan 1 buah saringan AC serta gulungan kabel. Di boyong ke Mako Polsek Medan Area. (20)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *