Banjarbaru, Darahjuang.online — Sengketa akses jalan menuju Universitas Islam Negeri Antasari kembali memanas antara pihak kampus dan ahli waris almarhum Baso Muhadong. Konflik dipicu oleh perbedaan status kepemilikan lahan, di mana ahli waris mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) terbitan tahun 1979 dan 1982, sementara pihak UIN memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang baru diterbitkan pada tahun 2025.
Perselisihan memuncak saat pelaksanaan wisuda UIN Antasari pada Minggu (22/11/2025). Ahli waris memasang spanduk pemberitahuan di akses jalan menuju kampus sebagai bentuk klaim bahwa lahan tersebut masih bersengketa. Namun spanduk itu disebut dirusak oleh pihak UIN. Sehari berselang, Senin (23/11/2025), akses jalan tersebut ditutup total oleh ahli waris melalui kuasa hukum dari GEPPAK.
Menyikapi situasi tersebut, Polres Banjarbaru menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Kamis (27/11/2025) guna mencari solusi penyelesaian sengketa antara UIN Antasari dan ahli waris Baso Muhadong. FGD tersebut turut dihadiri oleh BPKAD Provinsi Kalsel, Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan, BPN Kota Banjarbaru, perwakilan UIN Antasari, kuasa hukum GEPPAK, ahli waris, KPKNL Banjarmasin, serta jajaran Polres Banjarbaru sebagai mediator.
Dalam FGD itu, perwakilan UIN Antasari, Ahmad Muhajir, menyampaikan harapan agar akses jalan dapat segera dibuka demi kelancaran aktivitas akademik mahasiswa. Ia menekankan bahwa persoalan utama terletak pada dugaan tumpang tindih sertifikat tanah yang perlu diselesaikan melalui BPN.
“Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan secara hukum melalui BPN. Untuk sementara, kami minta agar akses jalan ke kampus dibuka kembali demi kelancaran mahasiswa menuntut ilmu,” ujarnya.
Muhajir juga mengungkapkan bahwa keberadaan portal penutupan jalan yang dijaga sejumlah orang turut menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa. Ia mengkhawatirkan kondisi psikologis mahasiswa terganggu akibat situasi tersebut.
“Dengan adanya penjagaan di portal itu, mahasiswa merasa takut. Jika rasa takut muncul, tentu proses belajar akan terganggu. Kami berharap persoalan ini diselesaikan dengan cara yang tidak melanggar hukum,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Baso Muhadong, Ketua LBH GEPPAK Yeny Yuliati dengan di dampingi oleh Rabiatul Adawiyah, saat dikonfirmasi pada Sabtu (29/11/2025), menegaskan bahwa Sertifikat Hak Pakai milik UIN Antasari dinilai tidak sah karena diterbitkan di atas sertifikat yang sudah lebih dahulu terbit.
“Dari penjelasan pihak BPN maupun Kanwil, posisi tanah klien kami sudah jelas. Mereka menerbitkan sertifikat di atas sertifikat. Berdasarkan edaran yang di keluarkan Kementerian Agraria dijakarta, itu tidak dibenarkan, karena menjadikan sertifikat di atas sertifikat orang lain. Jadi SHP tersebut tidak sah,” tegas Yeny.
Ia juga menyatakan pihak ahli waris tetap membuka ruang dialog dan mediasi, namun menegaskan bahwa penutupan akses jalan masih akan tetap diberlakukan hingga ada kepastian hukum.
“Kami tidak menutup pintu musyawarah. Tapi untuk sementara, portal tetap kami tutup. Soal isu mahasiswa merasa ketakutan itu tidak benar dan perlu diklarifikasi. Kami tidak pernah mengintimidasi atau menakuti siapa pun,” pungkasnya.(14).
Tidak Ada Titik Temu Musyawarah UIN Antasari Dan Ahli Waris Baso Muhadong Akses jalan Tetap Ditutup
















