Alaku
Alaku

Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar Mengamankan Dua Orang Tersangka Pengedar Narkoba Kakak Adik

  • Bagikan

Batusangkar, Darah Juang Online — Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar Sumatera Barat berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika golongan I jenis sabu Minggu (30/10) yang mana kedua orang tersebut adalah adik kakak.

Hal ini disampaiakan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmat Hari Purnomo melalui Kasubag Humas Polres Tanah Datar AKP Desfiarta melalui pesan whatsapp yang menyatakan Penangkapan kedua tersangka langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama, pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 di Jorong Pasar, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum. 

Alaku

Penangkapan terhadap dua orang laki-laki bersaudara kandung dengan inisial JP (32 tahun) dan MA (21 tahun) warga Jorong Pasar, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar berawal dari informasi masyarakat yang mana kedua tersamgka sering menggunakan dan mengedarakan narkotika jenis sabu di daerah tersebut. 

Penangkapan terhadap terduga pelaku inisial JP di jalan raya Batusangkar Lima Kaum, Jorong Kubu Rajo, Kecamatan Lima Kaum. Sewaktu JP diamankan dan diperiksa seluruh badannya ditemukan dalam topi yang sedang dipakainya satu paket sabu yang di kemas dalam pipet, kemudian inisial JP di gelandang kerumahnya di Jorong Pasar dan dilakukan penggeledahan, kemudian didalam rumah tersebut ditemukan seorang laki laki inisial MA, yang merupakan adik kandung dari JP. 

Melihat petugas datang, MA langsung membuang satu buah kotak rokok melalui jendela, setelah diperiksa dan ditemukan dalam kotak rokok tersebut dua paket jenis sabu, yang terbungkus dalam plastik bening terbalut kertas timah rokok. 

Dengan disaksikan oleh Wali Jorong dan perangkat Nagari kedua laki-laki tersebut di gelandang ke Polres Tanah Datar beserta barang bukti, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.dan kepada kedua  kakak adik tersebut dikenakan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara ,ujar Desfiarta. (30)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *