Medan, Darah Juang Online – Unit Reskrimum Polda Sumut tangkap empat pelaku Penganiayaan terhadap wartawan Mandailing Natal selanjutnya langsung di giring kedalam sel tahanan. Senin (14/03/22) di lapangan poli Mako Polda Sumut.
Keseriusan Direktorat Dit Reskrimum Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Madina dalam mengusut tuntas kasus Penganiayaan terhadap wartawan yang juga menjabat sebagai ketua SMSI Madina Jefri Barata Lubis sudah menunjukan hasil.
Dalam siaran Persnya Direktur Krimum Polda Sumut mengatakan “Para ke empat pelaku yang sudah di amankan memiliki peran masing masing. ” Paparnya.
Adapun inisial pelaku masing Masing bernama Awaluddin (26)Tahun warga Desa Mompang Juli, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandina, Salamat (36)Tahun warga Desa Sigalapung Julu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Edy Mansyur Rangkuti (41) Tahun warga Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Madina dan yang terahir Rasoki (40)Tahun warga Jalam Bermula Ujung, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.
Diketahui adapun pelaku menyerang korban dengan cara main keroyokan dan masing – masing memukul bagian tubuh korban yang berbeda “Sebelumnya kita terlebih dahulu memeriksa sembilan orang saksi,” kata Tatan.
Di duga pelaku nekat menganiaya karena korban dan ketua Pemuda Pancasila yang bernama Ahmat Arjun tersinggung masalah pemberitaan tambang ilegal yang akan di publis korban.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku di jebloskan ke penjara dan barang bukti berupa celana panjang, tali pinggang, 2 sepeda motor, KTP, kalung, handphone dan lainnya, turud disita Polisi.
Saat ditanyakan tersangka di kenakan pasal berapa Tatan menjawab “Para pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) subsidair 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. ” Tutunya. (20)

















