Alaku
Alaku
Alaku

WALHI dan PH Petani Pino Raya Menyatakan Ketidak Hadiran Negara Dalam Tragedi Penembak Warga

WALHI dan PH Petani Pino Raya Menyatakan Ketidak Hadiran Negara Dalam Tragedi Penembak Warga

 

Alaku

Nasional, Darahjuang.online — Peristiwa penembakan 5 Petani Pino Raya oleh keamanan PT Agro Bengkulu Selatan ( PT ABS ) yang terjadi tanggal 24 November 2025 merupakan bentuk ketidakhadiran negara dalam Konflik Agraria yang terjadi di Provinsi Bengkulu.

 

Konflik Agraria yang terjadi sejak tahun 2012 ini, terkesan sengaja dibiarkan berlangsung lama dan tidak diselesaikan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN RI dan Pemerintah Daerah Bengkulu, baik Gubernur maupun Bupati. Konflik ini diawali dengan terbitnya surat keputusan SK Bupati Bengkulu Selatan Nomor: 503/425 Tahun 2012 tentang Pemberian Izin Lokasi Perkebunan kepada PT ABS seluas 2.950 hektare di Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan.

 

Direktur WALHI Bengkulu, Dodi Faisal, menyatakan peristiwa di Pino Raya seharusnya tidak terjadi apabila konflik yang telah terjadi sejak 2012 tersebut menjadi prioritas penyelesaian oleh pemerintah daerah.

 

“Kami melihat ketidakseriusan Pemprov Bengkulu maupun Pemkab Bengkulu Selatan dalam menindaklanjuti konflik agraria ini. Padahal masalah konflik ini telah lama disampaikan baik oleh WALHI Bengkulu maupun dari Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) kepada pemerintah,“ tegas Dodi Faisal, sebagaimana termuat dalam rilis yang diterima Awak Media DJO. Jumat (28/11/25) malam, via pesan singkat WhatsApp.

 

Dodi menambahkan Perusahaan Perkebunan sawit ini, diduga telah beroperasi secara ilegal dan telah merugikan negara karena izin PT ABS telah berakhir sejak tahun 2017.

 

“Kami juga mempertanyakan Kejaksaan Agung RI yang belum menindaklanjuti laporan dugaan kerugian negara dari penerimaan pajak dari PT ABS yang disampaikan tanggal 7 Maret 2025, karena perusahaan tetap beroperasi setelah izinnya berakhir tahun 2017. Kemudian kementerian ATR/BPN seharusnya melakukan penertiban terhadap lahan PT ABS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021, karena kami menilai perusahaan ini telah sengaja menelantarkan lahannya dan melakukan pelanggaran lainnya,“ tambah dodi.

 

Sementara Egi Ade Saputra, Dewan Daerah Walhi Bengkulu, juga menambahkan bahwa penyelesaian juga harus diselesaikan melalui Tim Reforma Agraria Sejati ( TRAS ) yang baru dibentuk dan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria ( GTRA ) Provinsi Bengkulu.

 

“Sebenarnya penyelesaian konflik agraria di Pino Raya bisa diselesaikan jika Tim TRAS dan Tim GTRA merespon dengan cepat dan tepat. Apabila tim bekerja maka kecil kemungkinan peristiwa tanggal 24 November 2025 ini terjadi dan memakan korban,“ tegas Egi.

 

Kuasa hukum Petani Pino Raya, Riki Pratama Putra, menyatakan sebelum peristiwa penembakan diketahui pada tanggal 12 November dan tanggal 20 November 2025, alat berat PT telah beroperasi yang kemudian di minta Petani Pino Raya untuk tidak melanjutkan pekerjaannya sebelum PT ABS menunjukan legalitas perusahaan. Namun tanggal 24 November 2025 PT ABS tetap berkeras mengoperasikan alat berat sehingga berujung pada peristiwa penembakan.

 

“Sebelum penembakan, PT ABS diketahui telah 2 kali mengoperasikan alat berat walaupun telah diminta Petani Pino Raya untuk berhenti sebelum menunjukan legalitas perusahaan. Kemudian atas peristiwa penembakan Petani Pino Raya telah menyampaikan laporan ke Polres Bengkulu Selatan. Untuk itu kami mendesak Kapolres Bengkulu Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan proses hukum juga harus dilakukan secara transparan dan tuntas,” tegas Riki.

 

Seperti diketahui terjadi penembakan terhadap Petani Pino Raya yang terjadi pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku penembakan ini diduga dilakukan oleh tim pengamanan dari PT. Agro Bengkulu Selatan. Total ada lima Petani Pino Raya yang terkena tembakan antara lain Buyung Syarifudin, Edi Hermanto, Suhardin, Edi Susanto dan Linsurman. Saat ini 4 orang korban telah dioperasi dan diperbolehkan pulang sementara 1 korban atas nama Buyung Syarifudin masih dirawat intensif di RS M. Yunus Kota Bengkulu.

 

Pasca kejadian Petani Pino Raya yang tergabung dalam dari Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) yang menjadi korban penembakan kemudian secara resmi menempuh jalur hukum dengan membuat Laporan Polisi di Polresta Bengkulu Selatan. Laporan Polisi di Polresta Bengkulu Selatan telah terdaftar dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/172/XI/2025/SPKT/POLRES BENGKULU SELATAN/POLDA BENGKULU tanggal 25 November 2025 pukul 23.58 WIB. Laporan tersebut berfokus pada dugaan tindak pidana Penganiayaan Berat (Pasal 351 KUHP) serta dugaan tindak pidana menguasai dan mempergunakan senjata api tanpa hak (Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951). (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *