Bengkulu, Darah Juang Online — Organisasi lingkungan, WALHI Bengkulu sangat menyesalkan pernyataan Gustianto selaku Wakil Bupati ( Wabup, Red) Seluma yang menyatakan jika perizinan PT. Faminglevto Baktiabadi ( PT FBA ) sudah lengkap dan meminta perusahaan segera beroperasi. Hal ini disampaikan pihak Walhi ke Media Darah Juang pada Jumat (20/1/23)
Dalam keterangnya, WALHI Bengkulu menyampaikan bahwa Pernyataan Wabup Seluma tersebut harus dipertanggung jawabkan, jika memang perizinan PT FBA sudah lengkap maka Pemkab Seluma harus berani menunjukkannya kepada publik.
Direktur ED Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga menerangkan “Selain itu, pernyataan “perusahaan telah memiliki AMDAL” juga sangat keliru, sejauh ini tidak ada konsultasi dan sosialisasi publik yang dilakukan oleh PT FBA kepada masyarakat dan Pemerintahan Desa Pasar Seluma sebagai prasyarat penerbitan AMDAL. Pernyataan yang dimuat di beberapa berita media ini semakin menunjukan Pemkab Seluma telah mengabaikan hak – hak rakyat, ditambah selama ini Pemkab juga terkesan menghindar dan berdalih bahwa perizinan pertambangan pasir besi ini adalah kewenangan pusat, “ terangnya.
Sebelumnya, diketahui Dirjen Minerba pada 3 Agustus 2022 lalu, telah mengeluarkan surat teguran 1 yang ditujukan untuk PT. FBA, jika dilihat dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 22 ayat (1) UU No 32/2009 tentang PPLH yang berbunyi “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal” dan Pasal 89 ayat 2 huruf (g) yang berbunyi “tidak dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu tiga (3) tahun sejak diterbitkannya surat keputusan kelayakan lingkungan hidup atau persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup” , Dirjen Minerba meminta PT. Faminglevto Baktiabadi menghentikan aktivitas sementara dan meminta untuk memperbaharui persetujuan lingkungan.
Lebih lanjut disebutkan bahwa PT. Faminglevto Baktiabadi telah melakukan kegiatan konstruksi sejak Desember 2021 dan melakukan penambangan sejak Juli 2022 lalu, “itu artinya selama ini PT. Faminglevto Baktiabadi telah beraktivitas tanpa mengantongi Dokumen Persetujuan Lingkungan/ AMDAL, dan itu merupakan pelanggaran hukum, seharusnya pihak Aparat Penegak Hukum menjadikan hal tersebut sebagai temuan serta menindak tegas PT. Faminglevto Baktiabadi, bukan malah berjaga di lokasi pertambangan dan mengakamodir laporan PT. Faminglevto Baktiabadi terhadap masyarakat yang menjaga wilayah kelola mereka.” Kata Ibrahim, dalam pernyataan resmi WALHI Bengkulu. (01)

















