Alaku
Alaku

Waspada! Modus Numpang Menginap Seorang Pria Gasak Mobil Korban

  • Bagikan

Medan, Darah Juang Online – Tim Anti Bandit (Tekap) Polsek Medan Helvetia kembali meringkus seorang pria inisial ZA (40), terduga pelaku curanmor dengan modus numpang nginap dan mobil korban digasak. Sabtu (02/10/21).

Korban, Ema Handayani warga Jalan Banten No.A11 Kelurahan Tanjung Gusta Medan Helvetia, Kehilangan mobil suzuki swif warna biru Tahun 2008 diduga dicuri pelaku ZA.

Alaku

Korban Ema menceritakan kronologis kejadian. Ia (Red) mengatakan “Berawal hari Rabu (22/09/21) sekira pukul 18.00 wib pelaku ZA datang ke rumah saya, di jalan Banten Kelurahan Tanjung Gusta No.A11. Modus terduga pelaku numpang nginap sekitar pukul 21.00 wib mobil diparkir di garasi rumah,”. Jelas Korban.

Lebih lanjut korban mengatakan “Sekira pukul 03.00 wib dini hari pada (23/09/21), saya terbangun dari tidur. Selanjutnya saya turun dari kamar di lantai dua rumah dan turun ke lantai satu melihat pelaku belum tidur dan sedang bermain Hp, setelah itu saya kembali ke kamar untuk tidur,”. Jelasnya kembali.

Dihari yang sama sekitar pukul 07.00 wib, korban terbangun melihat mobilnya sudah tidak ada di garasi rumahnya, STNK mobil di simpan korban didalam dompetpun sudah tidak ada, korban memcoba mencari terduga pelaku namun sudah tidak ada di rumahnya. Selanjutnya, korban coba menghubungi pelaku namun Hp pelaku sudah tidak aktif lagi.

Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Helvetia LP/B/382/IX/2021/POLRESTABES MEDAN/SPK MEDAN HELVETIA, Tanggal 24 September 2021.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahean,Sh,Sik,Mh. mengatakan ” Terduga pelaku ZA dapat kami amankan dari kampung halamannya di Desa Meunasah Puuk kecamatan Samalanga Kabupaten Bireun Provinsi Aceh pada (26/09/2) pukul 07.00 wib,”. Kata Kapolsek.

“Barang bukti yang dapat kami amankan atas tindak kejahatan pelaku yaitu 1(satu) mobil suzuki swiff warna biru tahun 2008 dengan nomor Polisi BK 1631 JH. Kepada Pelaku ZA als Z kami kenakan pasal 362 KUHPidana, ancaman kurungan badan selama 5 Tahun”.pungkas Kapolsek,” Terangnya. (20)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *