Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Chairuddin Sebut Ketua PWI Bengkulu Terlalu “Arogan”

Bengkulu, Darah Juang Online – Perseteruan SKW, atau Sertifikat kompetensi Wartawan, antara Insan Pers terdiri dari Persatuan Perusahaan Pers dan Wartawan, dengan Pemprov Bengkulu, terus bergejolak.

Insan Pers berpendapat, dijadikannya SKW sebagai Syarat Kerjasama Publikasi, selain bentuk Campur Tangan pihak lain untuk Mengendalikan Pers, juga merupakan bentuk lain Membelenggu Kemerdekaan Pers, khususnya Wartawan.

Alaku

Tragisnya, Ketua PWI Provinsi Bengkulu, Marshal Abadi, justru menyatakan Pembenaran Pergub 31 tahun 2021. Kata Marshal, yang kabarnya adalah GM Surat Kabar Media Cetak, Pergub Versi Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, tidak ada yang salah dan benar semua.

Menurutnya, seperti dikutip Beritaterbit.com Pergub 31 tidak bermasalah, dan tidak dapat dikatakan Mengekang Kemerdekaan Pers, justru melaksanakan dan mengikuti Aturan yang dibuat Pers itu sendiri.

Penolakan Pasal 2 Pergub 31 salah alamat. Sudah sangat jelas, Aturan ditujukan Jajaran Pemprov, bukan Pers atau Perusahaan Media. UU 40 tahun 1999 tenang Pers, satu satunya UU di Indonesia tanpa turunan, baik Peraturan Pemerintah, Keppres dan Aturan lain.

Artinya, tidak ada Campur Tangan Pemerintah. Sejak UU tersebut lahir, tidak ada lagi Mengatur Pers, Pers mengatur dirinya sendiri melalui Peraturan Dewan Pers, Aturan Organisasi Pers dan lainnya, kata Marshal.

Terpisah, Pemimpin Redaksi AGEN07 yang juga Produser Eksekutif Metro Update Tivi, Chairuddin MDK, yang dari Rekam Jejaknya sudah Menggeluti Profesi Jurnalis sejak Era Orde Baru, saat diminta Komentar mengatakan, Keliru jika ada yang berpendapat, Penolakan Insan Pers terhadap Pasal 2 Pergub 31 tahun 2021 Salah Alamat.

Itu Ngawur namanya. Lagi pula yang ditolak bukan Pasal 2, tetapi Pasal 15 Ayat 3 tentang berbagai Persyaratan Kerjasama Publikasi, baik bagi Perusahaan Media, Pemimpin Redaksi dan Wartawan. Itu yang ditolak, ujar Chairuddin MDK.

Menerbitkan Pergub, atau Mengatur Pelaksanaan Publikasi OPD di Jajaran Pemprov. Silahkan, itu Hak Gubernur. Tetapi jika di dalam Pergub ada Materi yang Mengatur tentang Pers, adalah menjadi Hak Insan Pers untuk Menolak atau Menerima. Itu Benang Merahnya.

Ada hal Prinsip yang Wajib diketahui. Pertama, Perusahaan Pers Indonesia, bukan hanya Perusahaan Pers tempat Ketua PWI Bengkulu, Murshal Abadi bekerja. Kedua, Wartawan Indonesia bukan hanya Marshal Abadi sendiri, termasuk para Anggota PWI yang dipimpinnya.

Jadi terlalu Arogan, jika Marshal Abadi, meski dalam Kapasitas sebagai Ketua PWI, menyebutkan Insan Pers baik Perusahaan Pers maupun Wartawan, yang Menolak Ketentuan Pergub khususnya yang Mengatur tentang Pers. Keliru. Tidak Benar dan Salah Alamat. Pada kapasitas sebagai Apa dan sebagai Siapa, Marshal Abadi menyimpulkan Pergub sudah Sangat jelas dan benar semua.

“Ingat, PWI bukan Lembaga Negara atau Pemerintah, sehingga tidak memiliki Kapasitas menyimpulkan Produk Peraturan Pemerintah termasuk Pergub, benar atau salah. PWI hanya Organisasi Profesi Wartawan, sebagaimana diatur Pasal 1 Ayat 5 UU 40 tahun 1999 tentang Pers. Dan PWI bukan satu satunya Organisasi Profesi Wartawan, sebagaimana diatur Pasal 7 Ayat 1” kata Chairuddin MDK.

Menjawab Pertanyaan tentang Pernyataan Marshal, bahwa UU 40 tahun 1999 tentang Pers, adalah satu satunya UU di Indonesia tanpa turunan, baik Peraturan Pemerintah, Keppres dan Aturan lain.

Artinya, tidak ada Campur Tangan Pemerintah. Sejak UU tersebut lahir, Pers Mengatur dirinya sendiri melalui Peraturan Dewan Pers, Aturan Organisasi Pers dan lainnya, ujar Marshal, seperti dikutip Beritaterbit. Com.

Secara spontan, Chairuddin MDK mengatakan, UU 40 tahun 1999 khusus mengatur tentang Pers, bukan mengatur tentang Tatakola Pemerintahan, sehingga tidak ada Satu Pasal atau Satu Ayat yang menyebut, ada Materi tertentu yang akan diatur tersendiri dengan Peraturan lain. Tidak ada.

“Pertanyaannya, di Provinsi Bengkulu justru ada Pergub dan Perbup, yang mengatur Tentang Peraturan Dewan Pers, yang notabene merupakan Penjabaran atas UU 40 tahun 1999 tentang Pers, dan menurut Ketua PWI Provinsi Bengkulu, itu benar,” papar Chairuddin MDK.

Tambahnya, “Kita juga belum tahu, apa Payung Hukum menggunakan Peraturan Dewan Pers sebagai syarat Kerjasama Publikasi. Apakah ada Surat Keputusan Dewan Pers, Surat Edaran, atau ada MoU antara Pemprov Bengkulu dengan Dewan Pers. Jika ada harus kita pertanyakan kepada Dewan Pers, apa maksudnya”.

Sebab jika berpedoman kepada Pasal 15 Ayat 2 huruf f, Dewan Pers hanya Memfasilitasi Organisasi Organisasi Pers, dalam Menyusun Peraturan Peraturan di bidang Pers dan Meningkatkan Kualitas Profesi Kewartawanan. Tidak ada Pasal atau ayat di UU 40 tahun 1999, yang memberikan Kewenangan kepada Dewan Pers membuat Peraturan Dewan Pers.

“Yang ada adalah kepada Organisasi Pers. Organisasi Pers terdiri dari Organisasi Perusahaan Pers dan Organisasi Profesi Wartawan. Dewan Pers hanya Memfasilitasi,” beber Chairuddin MDK. (00)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *