Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Diduga Terlibat Calo ASN, Oknum Kadis Berurusan Dengan Hukum

Nediyanto Ramadhan

Bengkulu Tengah, Darah Juang Online – Lagi lagi terjadi, dugaan penipuan calo calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bengkulu Tengah. Hal ini terungkap, Kamis (25/08/22) siang saat penasehat hukum (PH) korban Nediyanto Ramadhan melayangkan surat laporan resmi dugaan penipuan terhadap kliennya yang diduga dilakukan oknum salah seorang Kepala Dinas di Bengkulu Tengah.

Alaku

“Sebenarnya dugaan penipuan ini terjadi saat beliau Kabag Kesra Pemkab Benteng tahun 2015 yang lalu. Dijanjikan masuk dan diterima menjadi pegawai dilingkungan Kemenhub RI bekerja di bandara untuk formasi tahun 2015. Kebetulan sekarang beliau menjabat Kadis di salah satu dinas di Bengkulu Tengah,”. Kata Nediyanto. Kamis (25/08/22) malam.

Ditanya soal langkah apa yang akan di tempuh menangani kasus klinenya, Nediyanto menegaskan masih menunggu proses laporan di Polres Bengkulu Tengah.

“Kita menunggu proses tindak lanjut dari Polres Benteng karena pengaduan tertulis secara resmi baru disampaikan tadi jam 15.00 WIB,”. Jelasnya.

Data terhimpun berikut isi surat laporan Nediyanto Ramadhan ke Polres Bengkulu Tengah Kamis (25/08/22):

  1. Bahwa, klien kami IW sebagai pelapor/korban telah menitipkan uang tunai kepada saudari terlapor MA pada tanggal 19 Juni 2015 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  2. Bahwa, uang tunai yang dititipkan oleh klien kami IW sebagaimana tersebut pada angka 1 diatas kegunaannya adalah untuk kepentingan mengurus anak pelapor/korban yang bernama DAA bin IW mengikuti seleksi masuk dan diterima bekerja di Kantor Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (bekerja di bandara) untuk formasi penerimaan pegawai bulan Oktober 2015 sebagaimana yang dijanjikan oleh terlapor MA;
  3. Bahwa, hingga batas waktu yang dijanjikan oleh terlapor sampai akhir bulan Oktober 2015 anak pelapor/korban bernama DAA bin IW tidak mengikuti test penerimaan pegawai sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya, baru belakangan ini diketahui ternyata tidak ada test penerimaan pegawai bandara sama sekali sampai dengan akhir tahun 2015, akhirnya anak pelapor/korban bernama DAA bin IW gagal menjadi pegawai bandara sebagaimana dijanjikan terlapor MA sebelumnya;
  4. Bahwa, dikarenakan pada tahun 2015 anak pelapor/korban gagal menjadi pegawai bandara, maka kemudian terlapor MA kembali menjanjikan anak pelapor/korban a.n DAA bin IW agar ikut test lagi tahun depan (2016) dan menjanjikan diterima menjadi pegawai dan diterima bekerja pada tahun 2016, namun sampai dengan akhir tahun 2016 tidak ada informasi dan kejelasan janji dari terlapor mengenai penerimaan dimaksud, akhirnya pelapor/korban meminta pertanggugjawaban terlapor MA agar mengembalikan seluruh uang titipan tersebut;
  5. Bahwa, pada tanggal 03 Juli 2022 terlapor MA berjanji dengan membuat surat pernyataan akan mengembalikan seluruh uang titipan kepada pelapor pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 Pukul 16.00 WIB, namun hingga batas waktu yang ditentukan ternyata terlapor MA mengingkarinya;
  6. Bahwa, kemudian pada tanggal 20 Agustus 2022 kembali terlapor MA berjanji dengan membuat surat pernyataan terakhir akan mengembalikan seluruh uang titipan kepada pelapor pada tanggal 23 Agustus 2022 Pukul 12.00 WIB atau terakhir pada tanggal 25 Agustus 2022 Pukul 12.00 WIB, namun hingga batas waktu terakhir yang ditentukan ternyata terlapor MA masih juga mengingkarinya;
  7. Bahwa, dari kronologis diatas jelas terlapor tidak memiliki itikad baik, sampai dengan diajukannya surat pengaduan ini ke Polres Bengkulu Tengah, pelaku/terlapor tidak juga mengembalikan seluruh uang titipan tersebut kendatipun sudah berulangkali diminta secara patut/wajar, terlapor MA selalu meminta diberikan waktu oleh pelapor dan selalu berjanji namun tidak pernah dipenuhinya, bahkan terlapor MA akhir-akhir ini terkesan menghindar dan tidak bertanggungjawab;
  8. Bahwa, akibat perbuatan terlapor tersebut klien kami IW merasa ditipu dan menduga uangnya telah gelapkan oleh terlapor MA yang telah menimbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi pelapor/korban, kerugian mana tidak kurang dari atau setidak-tidaknya berjumlah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *