Kalsel, Darah Juang Online — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Selatan pada Kamis (16/05/2024) berhasil menertibkan Pertambangan Tanpa Izin (Pati), seperti instruksi dari bapak Kapolda.
Dari hasil pengungkapan tersebut, pada hari Jumat (17/5/2024) pada pukul 14.30 WITA di laksanakan Jumpa Pers bersama awak media di Lobby Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan dengan di hadiri Wadir Reskrimsus AKBP Tri Hambodo, melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan kronologi kejadian penangkapan.
“Personel Subdit lV Tipidter Sat Reskrim Reskrimsus Polda Kalsel melaksanakan patroli rutin ke wilayah Banjar, Tapin, Tabalong, Tanah Laut, hingga ke Kotabaru untuk menertibkan masalah Pertambangan Tanpa Izin (Pati), seperti instruksi dari bapak Kapolda Irjen Pol Winarto,” jelas Kabid Humas Polda Kalsel.
Dalam kegiatan patroli anggota mengungkap pertambangan baru bara tanpa izin di wilayah Desa Menggala Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
“Pengungkapan pertama kali di situ ada PT.BRH selaku kontraktor PT.PSC yang memiliki izin tambang, tapi dari fakta lapangan tidak ditemukan perizinan nya,” imbuhnya.
Dari fakta kegiatan pertambangan yang di temukan, titik koordinat yang di miliki berada di luar titik koordinat.
Berdasarkan keterangan dari pengawas, Operator, aktifitas pertambangan tersebut sudah berjalan satu bulan lamanya, untuk kasus bisa berkembang dari barang bukti yang di amankan.
“Bukti yang kami amankan, satu unit excavator, satu unit Dumtruck, dan batu bara sebanyak 500 ton yang siap jual,” tuturnya.
Untuk tersangka di kenakan pasal 148 UU RI Nomor 3 tahun 2022 tentang pertambangan, mineral, dan batu bara, atas perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009, dalam pasal diterangkan setiap orang sengaja melakukan penambangan tanpa izin akan di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah).
Pengungkapan kasus ini merupakan pemberantasan segala bentuk tindak pidana yang merusak kelestarian alam di Kalimantan Selatan. (14)


















