Banjarbaru, Darahjuang.online – Kasus investasi bodong berkedok Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan oleh FN (27) sudah di limpahkan dari penyidik Polda Kalsel kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru.
Kejadian Yang sempat menghebohkan Kota Banjarbaru ini, mengakibatkan kerugian senilai puluhan milyar rupiah dari 60 korban melapor ke Ditreskrimum Polda Kalsel.
Dan dari Ditreskrimum Polda Kalsel, sudah melaksanakan proses penyitaan aset milik ratu investasi bodong FN seorang anggota Bayangkari ini, Rabu 31/07/2024.
Saat Darahjuang.online menghubungi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Erik Frendiz, Jumat 02/08/2024, beliau membenarkan penyitaan aset milik FN.
“Ditreskrimum Polda Kalsel sesuai surat penetapan Pengadilan Negeri Banjarbaru, Nomor 349/Pen.Pid/2024/PNBJB tanggal 25/07/2024 melaksanakan proses penyitaan untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan tersangka FN,”jelasnya.
Selain rumah mewah yang berada di Jalan Meranti Griya Asri l Kelurahan Mentaos Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, ada beberapa aset yang ikut di sita oleh anggota Ditreskrimum Polda Kalsel.
“Untuk kasus tindak Pidana Pencucian Uang ini, beberapa aset yang di sita, selain bangunan rumah, Tanah, kendaraan, dan barang branded milik FN,”imbuhnya.
Tidak hanya itu, ia juga menyampaikan, untuk aset yang di amankan akan ditaruh dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
“Sementara aset kita simpan di Rupbasan,untuk nantinya kita tunggu hasil keputusan hakim saat sidang, kepada siapa nanti akan diserahkan,”tutup Kombes Pol Erik Frendiz usai wawancara bersama awak media.
(14).
Ditreskrimum Polda Kalsel Sita Aset Ratu Investasi Bodong, Ini Keterangan Kombes Pol Erik Frendiz
