Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Dokumentasikan Saat Berhubungan Badan Bersama Pacar, Komodo Di Giring Ke Polres Banjarbaru

Banjarbaru, Darahjuang.online – Tidak terima dengan apa yang di lakukan terhadap anaknya, RH (50) melaporkan Pelaku MES alias Komodo, ke Polres Banjarbaru.

MES alias Komodo harus berurusan dengan pihak berwajib, dimana pelaku merekam saat melakukan hubungan badan dengan korban ABH (14) dan menyebarkan video adegan Syur tersebut kepada teman nya.

Sebelumnya, pelaku menggauli korban di rumah orang tuanya Rabu 24/07/2024 di Jalan Banua Praja Barat Kelurahan Palam Kelurahan Cempaka.

Kejadian terungkap, saat orang tua korban di panggil oleh pihak sekolah tempat anak nya bersekolah, sesampai di sekolah orang tua korban di beri tahu tentang video mesum antara anaknya dan Pelaku yang sudah menyebar.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, Rabu 14/08/2024 ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru, pihak Polres Banjarbaru menerima laporan dan segera bergerak menuju rumah pelaku, sesampai di rumah pelaku tidak di temukan.

Informasi di dapat, untuk pelaku berada di kostnya beralamat di Landasan Ulin, Pukul 19.30 Wita, pelaku berhasil di amankan tanpa perlawanan.

Penangkapan pelaku di benarkan oleh Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, dalam hal tersebut melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji menuturkan.

“Pelaku mengakui perbuatan nya, dan pelaku melakukan persetubuhan dengan korban di rumahnya di saat orang tuanya tidak ada di rumah,”tuturnya.

Di ketahui dari keterangan pelaku, bahwa korban dengan dirinya memiliki hubungan yang sangat dekat (pacar).

“Korban adalah pacar dari pelaku, dan pelaku mengatakan baru kali pertama melakukan ini dengan pacarnya, sebelum sebelumnya pelaku hanya mencium tidak berbuat lebih,”terangnya.

Pelaku juga mengakui saat berhubungan badan, pelaku merekam menggunakan Handphone dan membagikan kepada teman nya.

“Alasan pelaku mengirim video tersebut karena iseng aja,”imbuhnya.

Untuk pelaku dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman minimal Liam tahun penjara dan hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
(14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *