SERGAI, Darah Juang Online – Dua pelaku pencurian besi tembaga milik PTPN IV Kebun Adolina yang berlokasi di Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Sergai, di ringkus Polisi, Selasa (5/4/2022) sekira pukul 10:15 wib.
Informasi yang diperoleh, kedua pelaku yang diserahkan kepolisi yaitu bernama Hadi Syaputra (42) Tahun seorang scurity PTPN IV Adolina warga Perumahan Pamina Kelurahan Batang Terab, Kecamatan Pegajahan, Sergai dan Tartib (43) Tahun warga Desa Suka Jadi Hulu, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. Keduanya pelaku diamankan di Area Pabrik Ex Pamina Milik PTPN IV.
Kapolres Akbp Dr Ali Machfud melalui Kasi Humas Akp Goltom dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan kedua tersangka.
” Kedua pelaku diserahkan ke Mapolsek Perbanungan atas laporan korban Tumpak Hutagaol (52) Tahun seorang karyawan PTPN IV Kebun Adolina warga Pondok Rendah, Kelurahan Batang Terab, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai,” ucap AKP R Goltom.
Sambung Goltom, kedua pelaku diamankan pihak scurity PTPN IV Adolina bernama Suheryanto (33) Wiwit Handoko (39) saat melaksanakan patroli di areal Pabrik Ex Pamina Milik PTPN IV Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Saat itu kedua saksi melihat dua orang pelaku sedang memotong tembaga yang berbentuk kawat di Area Pabrik Ex. Pamina Milik PTPN IV Adolina. Melihat kejadian tersebut dua saksi langsung mengejar 2 pelaku yang sebelumnya bersembunyi di area pabrik.
“Kedua pelaku diamankan pihak scurity saat bersembunyi di area pabrik, namun satu pelaku merupahkan karyawan scurity PTPN IV Kebun Adolina ” Papar Akp R Goltom.
Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti berupa satu kilogram tembaga yang berbentuk kawat, satu buah gergaji, satu buah tang potong, satu buah linggis dengan kerugian sebesar Rp 60 ribu langsung dibawa ke kantor PTPN IV Adolina.
Kemudian dua saksi melaporkan kejadian tersebut kepimpinan perusahan. Atas petunjuk pimpinan perusahaan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbanungan. Akibat kejadian tersebut PTPN IV Adolina “Merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan Kepolsek Perbaungan agar pelaku dapat di proses sesuai dengan hukum.” Pungkas Kasi Humas. (20)


















