Alaku
Alaku
Alaku Alaku
Daerah  

Eksepsi Ditolak, Kasus Dugaan Penggelapan di Cafe Kotego Marabahan akan Memasuki Pembuktian

Kasus dugaan penggelapan uang di cafe Kotego Marabahan memasuki babak baru. Putusan sela menolak eksepsi atau keberatan kuasa hukum para terdakwa. Para pihak siapkan para saksi untuk pembuktian.

Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan uang kafe Kotego Marabahan, Senin (27/04/2026) beragendakan putusan sela. Majelis hakim membacakan putusan sela yang menyatakan perlawanan dari Advokat Terdakwa I SR, terdakwa II, terdakwa III Yh dan terdakwa IV AJ tidak diterima. Serta memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 27/Pid.B/2026/PN Mrh dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Atas putusan sela ini, JPU Muhammad Nanang Saputra dalam persidangan menyatakan akan menghadirkan 6 saksi. Sementara itu dari pihak terdakwa, kuasa hukumnya, Nita Rosita akan menghadirkan 2 orang saksi meringankan.

“Akan kami hadirkan 2 saksi meringankan,” ujar Nita.

Nita mengatakan pihaknya akan terus berjuang walaupun eksepsi ditolak karena dianggap hakim, memasuki pokok perkara.
Di pembuktian nanti, masih tetap dengan pernyataannya awal mereka, bahwa dakwaan dianggap cacat. Dari kerugian tidak ada perhitungan yang masuk dakwaan. Hanya kisaran saja.

“Bahkan tidak ada audit internal maupun eksternal yang dimasukkan dalam dakwaan,” ujarnya.

Untuk diketahui, keempat terdakwa, didakwa JPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang – Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Pasal 20 huruf c Undang – Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Para Terdakwa selaku tim kasir di Cafe Kotego memiliki tangung jawab untuk menerima orderan atau pesanan dan menginput pesanan konsumen ke dalam tab yang berisi aplikasi griyo pos. Serta bertanggung jawab untuk mengelola uang masuk dan pengeluaran cafe kotego.

Prosedur kerja yang seharusnya dilaksanakan oleh Para Terdakwa sebagai tim kasir Cafe Kotego yaitu pelanggan terlebih dahulu mencatat pesanannya, lalu tim kasir memasukkan pesanan tersebut ke dalam aplikasi griyo pos sampai keluar struk pembelian. Kemudian pelanggan baru membayar sesuai dengan pesanannya tersebut dan tim kasir menyerahkan nomor meja kepada pelanggan. Setelah itu, tim kasir menyampaikan pesanan makanan kepada tim dapur. Kemudian tim dapur mencatat dan membuat pesanan tersebut dan setelah pesanan makanan selesai. Selanjutnya makanan di antarkan oleh pelayan. Sedangkan untuk pesanan berupa minuman dibuat oleh tim kasir tersebut.

Terdakwa untuk dapat memiliki uang penjualan dari Cafe Kotego dengan cara melayani pesanan pelanggan tanpa menggunakan struk yang dilakukan dengan tidak menginput pesanan pelanggan ke dalam aplikasi griyo pos. Sehingga pesanan tersebut tidak terdata di dalam sistem griyo pos. Kemudian cara lainnya yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan melakukan pembatalan pesanan yang telah terinput dalam sistem griyo pos. Setelah pesanan dibayar pelanggan dan makanan telah diantarkan kepada pelanggan, para terdakwa melakukan pembatalan pesanan tersebut yang telah terinput dalam sistem griyo pos padahal pesanan tersebut telah dibayarkan dan makanan telah diterima oleh pelanggan.

Para terdakwa melakukan secara bersama-sama perbuatannya karena dari setiap terdakwa pasti akan bekerja atau bertemu dalam sif kerja yang sama. Para terdakwa memperoleh keuntungan masing-masing sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya yang digunakan untuk keperluan membeli makan dan snack atau untuk keperluan sehari-hari. sehingga atas perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan pemilik Cafe Kotego mengalami kerugian. (18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *