Alaku
Alaku
Alaku

HMI Hukum UNIB; Usut Tuntas Penembakan Petani Pino Raya

HMI Hukum UNIB; Usut Tuntas Penembakan Petani Pino Raya

 

Alaku

Nasional, Darahjuang.online — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Bengkulu dengan tegas mengecam dugaan penembakan yang menimpa petani Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Senin (24 November 2025).

 

Kejadian tragis ini, diduga dilakukan oleh oknum aparat keamanan perusahaan PT Agro Bengkulu Selatan (PT ABS), “mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi hak-hak dasar warga negara di tengah konflik agraria berkepanjangan.” Ungkap Try Mustaqim selaku Wasekum PTKP HMI Hukum UNIB kepada Awak Media DJO. Selasa (25/11/25) siang, via pesan singkat WhatsApp.

 

Try Mustaqim menegaskan bahwa “Konflik agraria ini bukan hanya soal sengketa lahan tetapi sudah berubah menjadi krisis kemanusiaan.” Tegasnya.

 

Sebelum penembakan, para petani dilaporkan berulang kali mengalami teror struktural berupa perusakan pondok dan tanaman mereka, serta kriminalisasi warga. Dengan demikian, HMI Komisariat Hukum UNIB menuntut agar negara, dalam hal ini pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, hadir secara nyata seperti melakukan investigasi menyeluruh dan memastikan pertanggungjawaban pelaku, tanpa pandang bulu.

 

”Pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warganya khususnya petani kecil yang mempertahankan tanah sebagai sumber hidup dan mendesak agar izin perkebunan PT ABS ditinjau ulang, serta mekanisme pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan besar diperkuat.” Ujarnya.

 

Sebagai respons atas kejadian ini, HMI Komisariat Hukum UNIB menyampaikan dukungan penuh terhadap tuntutan masyarakat sipil agar Kepolisian Daerah Bengkulu mengusut tuntas kasus tersebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pengawasan independen, dan lembaga-lembaga HAM seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut menyelidiki dan memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya.

 

”Padahal dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. Dilanjutkan dalam Pasal 4 menjamin hak-hak asasi manusia seperti hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan hak atas kebebasan pribadi, yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.” Ucap Try Mustaqim dengan tegas.

 

Dengan ini HMI Komisariat Hukum UNIB menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu wajib segera turun tangan menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung lama tersebut.

 

Selain itu, HMI mendesak Kepolisian Daerah Bengkulu untuk menindak tegas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penembakan, tanpa pandang bulu, serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan, independen, dan berkeadilan. Pungkasnya. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *