Breaking News, Kapolsek dan Forkofincam laksanakan himbauan larangan PETI di Kecamatan Linggabayu
Mandailing Natal, Darahjuang.online — Kapolsek Lingga Bayu bersama dengan personil melaksanakan Himbauan Pelarangan Penambangan Tanpa Ijin(PETI) dengan Menggunakan Alat Excavator di Wilayah hukum Polsek Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal, pada hari Senin 8 September 2025 pukul 11:00 Wib sampai dengan selesai.
Adapun yang hadir dalam Pelaksanaan Himbauan PETI (Penambangan Tanpa Ijin) di Wilayah Hukum Polsek Linggabayu, Kapolsek Linggabayu AKP Parsaulian Ritonga, Kanit Reskrim, Camat Linggabayu Edi Ikhsan Lubis, Sekcam, Sekdes Desa Simpang Durian, Ketua BPD Desa Simpang Durian beserta Awak Media.
Selanjutnya Kapolsek Linggabayu dan personil serta bersama dengan Forkopincam melakukan penelusuran terkait adanya PETI (Penambangan Tanpa Ijin) yang berada di Dusun Pulo Padang Desa Simpang Durian Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal dan di temukan adanya 3 (tiga) lokasi penambangan dengan menggunakan mesin dompeng.
Kapolsek Linggabayu AKP Parsaulian Ritonga mengatakan kepada Awak media, “Telah kita lakukan Himbauan kepada warga dan masyarakat sekitar agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin dari dinas terkait.” Ungkapnya.
“Masyarakat dan warga sekitar pun bersedia menghentikan kegiatan tersebut dan sampai saat ini di lokasi tambang tersebut tidak ditemukan aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat excavator,” jelas Kapolsek.
Terpantau di lapangan, terdapat Spanduk yang bertuliskan STOP ILEGAL MINING (PENAMBANGAN LIAR) sebagaimana media himbauan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terduga pelaku dapat diancam 5 Tahun Penjara dan Denda 100 Milyar Rupiah. (15)

















