Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Ketua PABPDSI T.Datar Desak Bupati Tegakkan aturan Ttg Pelanggaran Dalam Penyusunan RPJM

Tanah Datar, Darahjuangonline – Gagalnya ditetapkan RPJM Guguak Malalo tahun 2022-2028 Pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 yang lalu karena ketidakhadiran Mulyadi Walinagari berdampak pada pelanggaran terhadap Perbup Tanah Datar No 23 Th 2019 tentang pedoman penyusunan RPJM,RKP.

Ketua PABPDSI Kabupaten Tanah Datar Jumharman SE kepada media ini Rabu (18/05) Mengatakan Walinagari yang tidak menghadiri Penetapan RPJM adalah Walinagari yang tidak paham aturan. Walinagari tersebut harus diberikan Surat Peringatan Merujuk kepada Peraturan Bupati Tanah Datar No 23 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RPJM Nagari pasal 57 Ayat 2 huruf a. Kita berharap Bupati melalui Dinas PMDKB konsisten membina Nagari dan menegakkan aturan yang ada ucap Jumharman.

Alaku

Disamping itu, Wakil Ketua BPRN Nagari Guguak Malalo Albert Endilla DT Bagindo mengatakan untuk selanjutnya kita menunggu arahan dari Camat/Bupati dalam penegakkan aturan. Kita taat azaz dan siap menjalankan apapun keputusan yang diarahkan kata dia.

“Kita siap berkolaborasi dalam membangun Nagari, Apabila sepanjang untuk kepentingan pembangunan maka kita akan utamakan kepentingan masyarakat banyak” tegas Albert Endilla DT Bagindo.

Sesuai Permendagri no 144 Tahun 2014 Pasal 5 ayat 2 menyatakan RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu 3 (Tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa.

“Walinagari Guguak Malalo Mulyadi di Lantik Pada Tanggal 14 Februari 2022 Maka RPJM Nagari Harus menjadi Pernag Tentang RPJM Nagari Guguak Malalo Paling Lambat tanggal 14 Mei 2022 ucap Albert Endilla.

Lebih lanjut Albert Endilla menjelaskan RPJM merupakan rencana pembangunan 6 tahun kedepan. Jika tidak disahkan maka konsep pembangunan Guguak Malalo kedepan menjadi tidak jelas tentu dampaknya untuk Nagari Guguak Malalo sendiri”tutupnya. (11)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *