SURABAYA, Darahjuang.online – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menegaskan pekerja dan buruh merupakan pilar penting penggerak ekonomi daerah sehingga sinergi antara pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja perlu terus diperkuat guna menjaga iklim investasi sehat.
“Para pekerja dan buruh adalah pilar utama penggerak ekonomi daerah. Karena itu, membangun hubungan industrial yang harmonis menjadi kunci untuk menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja,” kata Khofifah di Surabaya, Rabu.
Khofifah memaparkan sejumlah indikator ketenagakerjaan di Jawa Timur yang menunjukkan tren positif berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Ia menyebutkan jumlah angkatan kerja di Jawa Timur pada November 2025 mencapai 24,96 juta orang atau meningkat 194,96 ribu orang dibandingkan Agustus 2025.
Selain itu, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga meningkat menjadi 74,39 persen, sedangkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tercatat sebesar 3,71 persen pada November 2025 atau turun 0,17 persen poin dibandingkan Agustus 2025.
“Capaian ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Jawa Timur mampu menciptakan kesempatan kerja yang semakin luas dan inklusif,” kata Khofifah.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Khofifah juga mengingatkan para pengusaha di Jawa Timur agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.
Menurut dia, THR bukan hanya kewajiban administratif bagi perusahaan, melainkan hak pekerja yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan serta berperan penting menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran.
“THR bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan hak pekerja yang dilindungi undang-undang serta instrumen penting untuk mendongkrak daya beli masyarakat,” tegasnya.
Untuk memastikan pemenuhan hak tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur membuka 54 titik Posko Pelayanan THR Keagamaan di berbagai wilayah Jawa Timur sejak 26 Februari hingga 17 Maret 2026.
Posko tersebut berfungsi sebagai sarana konsultasi, pengaduan, serta fasilitasi penyelesaian permasalahan terkait pembayaran THR bagi para pekerja.
“Kami berharap para pengusaha dapat memenuhi kewajiban dengan membayarkan THR tepat waktu karena itu merupakan hak pekerja sekaligus penting untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya,” katanya.(09)

















