Alaku
Alaku

Matangkan Persiapan Pilkada 2024, Panwascam 2×11 Kayutanam Lantik 51 PTPS

  • Bagikan

Matangkan Persiapan Pilkada 2024, Panwascam 2×11 Kayutanam Lantik 51 Orang Pengawas TPS 

 

Alaku

Padang Pariaman, Darah Juang Online—Untuk mematangkan persiapan Pilkada 2024, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) 2×11 Kayutanam resmi melantik 51 orang Pengawas TPS terpilih yang bertempat di INS Kayutanam.

 

Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022. Setelah menetapkan Pengawas TPS terpilih Se-Kecamatan 2×11 Kayutanam, Panwascam 2×11 Kayutanam resmi melantik 51 orang Pengawas TPS terpilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

 

Pengawas TPS yang akan bertugas pada Pilkada serentak tahun 2024 baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman pada Rabu, 27 November 2024 mendatang. Acara pelantikan yang berlangsung khidmat di hadiri oleh Ketua dan anggota Panwascam 2×11 Kayutanam, Camat, KUA, Danramil 04 Sicincin, Kapolsek 2×11 Enam Lingkung, PPK, serta Pengawas TPS Se-Kecamatan 2×11 Kayutanam.

 

Ketua Panwascam 2×11 Kayutanam Ramadoni dalam sambutannya menegaskan bahwa selesai pelantikan ada jabatan atau label baru yang melekat pada pribadi masing masing Pengawas TPS. “Menjaga netralitas dan integritas kerja baik di lingkungan kerja pengawasan dan pencegahan serta maupun lingkungan kehidupan pribadi menjadi suatu keharusan yang dilaksanakan oleh Pengawas TPS yang dilantik.” Katanya, Senin (3/11/2024)

 

Pasal 90 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur masa Kerja Pengawas TPS yang dilantik 23 hari sebelum pungut hitung dan dibubarkan 7 hari setelah proses pungut hitung dilaksanakan.

“Kami menghimbau selama masa tersebut Pengawas TPS berkewajiban melaksanakan tugas dengan membangun rasa tanggung jawab yang tinggi sehingga Pilkada 2024 khususnya di Kecamatan 2×11 Kayutanam dapat berjalan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.” Ucapnya.

 

Doni menambahkan bahwa Pengawas TPS terpilih adalah pengawas yang diseleksi dengan mengedepankan unsur bebas dari unsur KKN yang dinilai menjadi fenomena baru dalam dunia penyelenggaraan. Baru-baru ini sehingga sebagai seorang pengawas menilai dan melakukan pengawasan berdasarkan penilaian objektif dan menghindarkan penilaian subjektif. Karena yang diawasi terkadang masih menjadi bagian keluarga dari pengawas itu sendiri.

 

“Pengawas TPS yang dilantik selalu mengajak pemilih agar menjaga hak pilihnya serta menghindari praktik politik uang dikarenakan adanya Panwascam, PKD Serta Pengawas TPS masih dipandang perlu peran aktif dari masyarakat demi mewujudkan pemilu yang bersih, adil dan berintegritas khususnya Pilkada 2024 di wilayah Kecamatan 2×11 Kayutanam. Untuk info lebih lengkapnya juga bisa di akses media sosial Panwascam 2×11 Kayutanam IG @panwascamkayutanam22, FB @Panwaslu Kayutanam”. Tutupnya. (21)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *