Alaku
Alaku

Materai Lama Masih berlaku, Ini Cara Penggunaannya

  • Bagikan

Cara Penggunaan Bea Materai

Bengkulu Tengah, Darah Juang Online – Bea materai diakui oleh warga negara Indonesia untuk transaksi perjanjian. Baik kerja sama dua pihak atau lebih maupun perjanjian lainnya seperti perdamaian dan lain-lain. Undang-undang nomor 10 Tahun 2010 tentang bea materai yang mengatur bea tarif materai menjadi Rp. 10.000 membuat bea materai bernilai Rp. 6000 dan Rp. 3000 tidak digunakan lagi sebagai materai perekat perjanjian.

Alaku

Keraguan masyarakat menggunakan bea materai Rp. 6.000 dan Rp. 3.000 ditemukan Darah Juang Online saat Pemerintah Desa Kayu Petai memidiasi pembagian hak gono gini sepasang suami istri warganya yang akan bercerai belum lama ini.

Salah seorang perangkat desa tersebut terlihat kesulitan mencari bea materai bernilai Rp. 10.000 lantaran ragu bea materai Rp.6.000 dan Rp. 3.000 memiliki kekuatan hukum atau tidak.

Materai.posindonesia.co.id menjelaskan bea materai Rp. 6.000 dan Rp. 3.000 masih berlaku hingga Tanggal 31 Desember 2021. Berikut cara penggunaan bea materai Rp. 6.000 dan Rp. 3.000:

Cara penggunaan bea materai
  1. Penempelan Horizontal: Jika memiliki bea materai Rp. 6.000 dua lembar bisa ditempel sejajar berdempetan, berbaris mendatar maka nilainya sama dengan bea materai Rp. 10.000.
  2. Penempelan Horizontal: Jika memiliki bea materai Rp. 6.000 1 lembar dan Rp. 3.000 1 lembar maka dapat ditempelkan sejajar berdekatan, berbaris mendatar. Nilainya sama dengan bea materai Rp. 10.000.
  3. Penempelan Horizontal: Jika memiliki bea materai Rp. 3.000 tiga lembar dapat ditempelkan sejajar berdekatan, berbaris mendatar maka nilainya sama dengan bea materai Rp. 10.000.
  4. Penempelan Vertikal: Jika memiliki bea materai Rp. 6.000 dua lembar bisa ditempelkan berbaris kebawah, nilainya sama dengan bea materai Rp. 10.000.
  5. Penempelan Vertikal: Jika memiliki bea materai Rp. 6.000 satu lembar dan Rp. 3.000 satu lembar bisa di tempel berbaris ke bawah, nilainya sama dengan bea materai Rp. 10.000
  6. Penempelan Vertikal: Jika memiliki bea materai Rp. 3.000 tiga lembar dapat ditempelkan berbaris ke bawah, nilainya sama dengan bea materai Rp. 10.000. (01).
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *