Jakarta, Darah Juang Online – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Mendengarkan Keterangan Ahli
Pihak Terkait (Dewan Pers) terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), Kamis
(24/3), pukul 10.00 WIB.
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 38/PUU-XIX/2021 ini diajukan oleh 3 (tiga) Pemohon yang berprofesi sebagai wartawan dan pimpinan perusahaan pers berbadan hukum, yakni Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I, Hans M Kawengian sebagai Pemohon II dan Soegiharto Santoso, sebagai Pemohon III.
Para Pemohon mempersoalkan norma: Pasal 15 ayat (2) dan ayat (5).
Para Pemohon menilai Peraturan Dewan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers akibat ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers, telah mencederai kemerdekaan dan kebebasan pers dan menghilangkan hak organisasi-organisasi pers dalam menyusun dan membuat peraturan-peratran di bidang pers dalam upaya meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
Hal ini menjadikan Dewan Pers memonopoli semua pembentukan
peraturan pers dan tidak memberdayakan organisasi-organisasi pers yang sudah ada. Dampak negatif dari penerapan pasal ini, Dewan Pers menafsirkan memiliki kewenangan dalam membuat peraturan-peraturan di bidang pers sehingga secara sepihak mengambil alih peran organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan
di bidang pers.
Selain itu akibat ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (5) UU a quo, Dewan Pers Indonesia yang terbentuk melalui Kongres Pers Indonesia 2019 di Asrama Haji Jakarta tanggal 6 Maret 2019 tidak kunjung ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Hal ini melanggar hak konstitusional para Pemohon, secara khusus hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Terhadap hal tersebut, Para Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf f tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers”, dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers “Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis”.
Menanggapi permohonan Pemohon (25/8), Pemohon diberikan nasihat untuk memperjelas identitasnya dan
memperbaiki kedudukan hukum serta melampirkan bukti putusan kongres agar menjadi lebih kuat. Sidang dengan
agenda Perbaikan Permohonan (7/9), kuasa hukum para Pemohon Vincent Suriadinata menyampaikan beberapa
pokok perbaikan yakni kedudukan hukum para Pemohon serta menegaskan posita dari permohonan.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong memberikan keterangannya pada sidang (11/10), menurutnya ketentuan yang tercantum pada UU a quo bukan ketentuan yang sumir untuk ditafsirkan karena rumusannya sudah sangat jelas.
Dewan Pers selaku Pihak terkait melalui kuasa hukumnya Frans Lakaseru menyampaikan apabila organisasi pers menyusun aturan menurut versi masing-masing, akan berdampak pada kekacauan dan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraankemerdekaan pers dan menghambat peningkatan kehidupan pers.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari menyampaikan pada sidang kelima (11/1), bahwa PWI sama sekali tidak mengalami kerugian konstitusional maupun kerugian operasional dengan adanya pasal yang diuji. Senada dengan Atal, Kuasa Hukum dari LBH Pers yang mewakili Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan pasal a quo yang diujikan tidak bertentangan dengan konstitusi. Namun, apabila norma pasal tersebut berubah sesuai yang diminta oleh Pemohon, maka akan membuat ketentuan pasal-pasal a quo justru menjadi tidak jelas dan sumir.
Sidang mendengarkan keterangan Saksi Pemohon (26/1), Ketua Sindikat Wartawan Indonesia (SWI) Dedik Sugianto mengatakan pada tahun 2006 Dewan Pers menjadikan kesepakatan organisasi-organisasi pers menjadi peraturan dalam wujud memfasilitisasi . Hal ini menimbulkan organisasi seperti SWI tidak pernah dilibatkan dalam pemilihan dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers.
Sedangkan Hika Transisia selaku Sekretaris Umum DPP Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) mengatakan adanya ketidakjelasan tafsir dalam UU Pers mengakibatkan pihaknya tidak dapat menentukan dan menyusun peraturan-peraturan di bidang pers.
Sidang ke-7 (tujuh), MK mendengarkan keterangan dari Anggota Komisi III DPR RI Supriansa. Supriansa menyebutkan bahwa peraturan pada Dewan Pers berisi tentang kesepakatan yang telah diambil secara bersamasama dan berlaku atas keinginan sukarela dari organisasi pers, perusahaan pers, dan wartawan yang menjadi bagian dari Dewan Pers tersebut hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas profesi pers. (ASF/Utami/SRI)
Tentang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga.
Pembentukannya dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang pu,tusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UndangUndang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Seluruh perkara dapat diunduh dengan mengakses menu perkara (pilih registrasi) pada laman www.mkri.id. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi
Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Telepon: 08121017130 (Humas MK). (00).

















