Tanjung Raja, Darah Juang Online – Seorang ibuk rumah tangga Tri Martia (27) Tahun warga Dusun Cinta Jaya, Rt 04, Rw 01, Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lamsel, di ringkus Unit Reskrim Team Tikam Polsek Tanjung Raja tanpa perlawanan. Sabtu (11/06/22) di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Pelaku di tangkap terkait kasus tindak pidana penggelapan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 atau 378 KUHPidana.
Insiden ini bermula saat korban dan pelaku sedang berada di rumah saksi Bakri, di Jalan Pendam Kelurahan Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Kemudian pelaku meminjam sepeda motor korban untuk pergi ke Pasar Tanjung Raja untuk membeli oleh-oleh berupa tas. Namun naas sepeda motor korban di bawa kabur pelaku.
” Karna tidak merasa curiga kemudian korban mengizinkan untuk meminjamkan sepeda motor tersebut kepada pelaku, dengan mengajak keponakan korban Septi (15) Tahun warga Kelurahan Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir menemaninya ke pasar Tanjung Raja untuk membeli tas, namun 30 menit berlalu pelaku tidak kunjung kunjung kembali. Merasa telah di tipu saksi Septi menelpon korban memberitahukan bahwa pelaku pergi membawa sepeda motor milik korban dan tidak kembali lagi,” ungkap Kapolsek Tanjung Raja Akp Halim Kesumo kepada Wartawan.
Berdasarkan lapora korban dengan Nomor : LP – B / 16 / V / 2022/ SUMSEL / RES OI / SEK TGR, Tanggal 18 April 2022. Polisi turun ke lokasi dan melakukan olah TKP.
Mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa pelaku berada di Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung. Kemudian Team Tikam Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu yang di pimpin oleh Kapolsek Tanjung Raja Akp Halim Kesumo bersama Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Ipda Marzuki serta anggota Team Tikam Reskrim Polsek Tanjung Raja didampingi Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan.
” Pelaku ditemukan dan dilakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti. Anggota melakukan BAP terhadap tersangka. Tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan,” papar Kapolsek.
Guna mempertanggung jaeabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti di boyong ke mako Polsek Tanjung Batu. (20)

















