Muara Kuang, Darah Juang Online – YI (33) Tahun warga Desa Sialingan, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara enim seorang pelaku pencurian pipa milik PT Farmasi Sumatra Energi di tangkap Polisi sementara AN (35) Tahun warga Desa Sialingan, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim (DPO). Jum’at (10/06/22)
Atas laporan korba Zulfikar (58) Tahun warga Desa Tanjung Bunut, Kecamatan Belida Darat, Kabupate Muara Enim perwakilan dari pihak PT. Pertamina. melaporkan kejadian ini dengan No. Laporan Polisi LP / B – 19 / VI / 2022 / Sumsel / Res OI / Sek Ma.Kuang , Tgl. 09 Juni 2022.
Atas insiden ini PT Parmasi Sumatra Energi Rp 48.000.000 dan melaporkn kejadian tersebut Kekantor Polsek Muara kuang untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yg berlaku.
Guna menindak lanjuti aduan korban Polsek Team Macan Macan Akar Unit Reskrim Polsek Muara kuang turun ke lokasi dan melskukan olah TKP.
Kapolsek Muara Kuang saat di konfirmasi mengatakan, saat Team Macan Akar Unit Reskrim Polsek Muara kuang melakukan giat patroli kemudian mendapat informasi dari security pertamina bahwa pelaku YI sedang melakukan pencurian pipa tersebut.
Tak mau buang buang waktu Team Macan Akar Unti Reskrim Polsek Muara kuang dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara kuang IPTU Hendri Rozin didampingi Kanit Reskrim AIPDA Mansyur dan Kanit Intel Bribka Mario bserta Anggota langsung melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut.
” Pada saat dilakukan penangkapan pelaku bernama Anton, Oyong, Candid sempat melarikan diri sedangkan terduga pelaku YI berhasi diamankan bersama barang bukti lainya dan langsung di bawa ke kantor polsek muara kuang guna untuk dilakukan dan pemeriksaan intensif,” Kata Kapolsek Muara Kuang IPTU Hendri Rozin. (26)

















