Kota Bengkulu, Darah Juang Online – DPRD Kota Bengkulu gelar rapat paripurna pada Senin (04/10) membahas Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Marliadi Donga Mark, serta dihadiri oleh Forkompinda dan Kepala OPD Kota Bengkulu.
Pembahasan Raperda ini, adalah dalam rangka menyesuaikan Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga retribusi IMB diganti dengan persetujuan bangunan gedung.
Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi saat menyampaikan Nota Penjelasan Walikota Terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB mengatakan,
“Hal ini perlu disegerakan menyangkut pendapatan asli daerah dari izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung sedikit terhambat,” urai Dedy.
Dedy melanjutkan indeks presentase untuk menghitung retribusi persetujuan bangunan gedung terdiri dari bangunan hunian, bangunan usaha, bangunan keagamaan, bangunan sosial budaya dan bangunan khusus.
Sementara besaran retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan indeks persentase retribusi persetujuan bangunan gedung. (03/Adv).