BANJARBARU, Darah Juang Online–
Tim Macan barbar berhasil amankan pengedar sabu-sabu, Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu – sabu di wilayah hukum Polsek Liang Anggang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindak Pidana Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis sabu – sabu.
Penangkapan terduga pelaku DA alias Didi (20) terjadi pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekitar jam 00.30 Wita di Jalan Jurusan Pelaihari Km. 22,600 Rt.006 Rw.002 Kel.Landasan Ulin Selatan Kec.Liang Anggang Kota Banjarbaru.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan oleh anggota kepolisian dari tersangka DA alias Didi 20 tahun, sebagai berikut, 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan Berat Kotor 0,28 gram dan Berat Bersih 0,10 gram. 1 (satu) buah kotak rokok Up Klik. 1 (satu) buah HP Realme warna biru malam. 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu. 1 (satu) buah bong dari botol plastik kecil yang diatasnya terdapat 2 buah sedotan. 2 (dua) buah sedotan bening. 1 (satu) buah mancis Tokai warna kuning, dan 1 (satu) buah box kotak kecil warna hijau.
Tersangka DA alias Didi yang beralamat Jalan Jurusan Pelaihari Km. 22,600 Rt.006 Rw.002 Kel.Landasan Ulin Selatan Kec.Liang Anggang Kota Banjarbaru, Kemudian di bawa ke kantor polsek Liang Anggang.
Adapun kronologis penangkapan, Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede SH. MH. Melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aiptu Kardi Gunadi, menjelaskan kepada awak media Darah Juang Online.
“Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, SE melakukan pengembangan kasus narkoba dari pelaku Samhan alias AAN yang mengaku dapat dari seseorang yang bernama DA alias Didi saat itu juga petugas menuju ke tempat tinggal didi, namun sebelum sampai dirumah yang dituju terlihat anak muda yang nongkrong, petugas kemudian menanyakan atas nama didi yang ternyata diduga pelaku ada ditempat tersebut saat digeledah ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yg didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dikotak rokok Up Klik di sebuah Pos, kemudian petugas menggeledah rumah pelaku dan didapati berbagai barang bukti lainnya sebagaimana tercantum dalam daftar barang bukti tersebut diatas yang diakui miliknya, saat ditanyakan barang tersebut dibeli sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah dari seorang perempuan disekitar Kel. Landasan Ulin Barat Kota Banjarbaru”, ujarnya.
Kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Liang Anggang guna proses lebih lanjut. (31)


















