Alaku
Alaku

Penggelapan Dana Sebesar Rp. 4,48M, Eks Kadis BMBK di Tangkap

  • Bagikan

Stabat, Darah Juang Online – Tim Pidsus dan Intelijen Kejari Langkat, menangkap mantan Kadis Bina Marga Bina Kontruksi (BMBK) H. Maep, di Bandara Kualanamu Medan. Minggu (22/08).

H. Maep, ditangkap terkait dugaan Tipikor penyalahgunaan anggaran APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2020 pada UPT Jalan Jembatan Binjai dengan nilai anggaran Rp2.499.769.520. Tim dari Kejari Langkat, sebelumnya telah melakukan pengintaian dan pemantauan di bandara internasional tersebut,sejak Sabtu (21/8) pukul 15.00 WIB.

Alaku

“Penangkapan tersangka yang sedang menjabat sebagai Kadis DPMPTSP Sumatera Utara, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Print-01/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021,” kata Kajari Langkat Muttaqin Harahap SH MH melalui Kasi Intelijen Boy Amali SH MH, Sabtu (21/8) malam.

Sebelumnya, Boy menyampaikan tersangka H. Maep telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersangka. Pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Panggilan dengan Nomor : R-181/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 dan Nomor : No : R-189/L.2.25.4/Fd.1/08/202.
“Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Pura. Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Nomor : PRINT-03/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021 atas nama tersangka H. Maep. Tersangka juga didampingi kuasa hukumnya saat diperiksa di Kejari Langkat sebelum dikirim ke Rutan,” Ujar Boy.

Diketahui, kasus itu berawal dari proyek rehabilitasi/pemeliharaan pada satuan kerja UPT Jalan jembatan Binjai Langkat pada Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara TA 2020.

Pada proyek tersebut terdapat anggaran Rp4,48 Milyar, kemudian mengalami perubahan menjadi Rp2,499 milyar untuk pemeliharaan tujuh ruas jalan di Langkat, seperti Pangkalan Susu dan daerah lainnya.

Diantaranya, terkuak penyimpangan manipulasi dokumen pertanggungjawaban, pelaksanaan kegiatan fiktif dan pengurangan volume pengerjaan. Tersangka tersebut dilakukan penahanan dan dikirim ke Rutan Tanjung Pura, sekitar pukul 23.55 WIB terhitung mulai 21 Agustus 2021 hingga 09 September 2021 di Rutan Tanjung Pura selama 20 hari. (20)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *