Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja 1 Ton di Jalan Jamin Ginting Medan

Foto: istimewa

Medan, Darah Juang Online – Satuan Narkoba Polrestabes Medan bongkar penyelundupan daun ganja kering sebanyak 1 ton lebih di Jalan Letjen Jamin Ginting tepatnya lampu merah fly over Jamin Ginting, Simpang Pos, Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Senin (12/12/2022) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Alaku

Selain itu pihak Polrestabes Medan juga turut mengamankan seorang kurir inisial MR. Mawardi (23) Tahun warga Desa Tempalan Pinang, Kecamatan Trangon, Kabupaten Gayo Luwes.

“Dari pelaku itu petugas menyita barang bukti 1.1.338 kg ganja kering dengan rincian 36 karung dan 336 di bungkus pelastik hitam di balut lakban kuning dengan berat bruto 1.338 kg, satu unit ponsel Nokia, uang tunai Rp.1.800.000 dan 1 unit mobil box Grandmax BL 8237 HC ,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Narkoba Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung, Selasa (13/12/2022).

Dalam hal ini keseriusan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kanit I dan II, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kasubnit I, II, III, IV, V, VI, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dan Opsnal Sat Narkoba Polrestabes Medan dalam memberantas narkoba patut di acungi jempol.

Di ketahui, terbongkarnya penyelundupan daun ganja kering ini berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh ke Jakarta melewati jalur Jalan Letjen Jamin Ginting, lampu merah fly over Jamin Ginting Simpang Pos, Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Medan. Menanggapi laporan tersebut Kanit 2 Sat Narkoba Polrestabes Medan melaporan kepada Kasat Narkoba Polrestabes Medan yang kemudian mengumpulkan tim dan memberikan arahan serta pembagian tugas untuk penindakan.

Selanjutnya, tim langsung bergerak menuju ke TKP, dan menemukan mobil box yang di sampaikan informan tersebut, dan membuntuti mobil yang di curigai. Saat dilakukan observasi, diduga pelaku di dalam mobil terlihat gelisah dan bermaksud melarikan diri. Dengan sigsp tim langsung menghampiri mobil tersebut, dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Mawardi.

Dikatakan Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung, pada saat penggeledahan terhadap mobil box dan barang bawaannya ditemukan 36 karung dan 365 ganja kering dibungkus plastik hitam di balut lakban kuning, dengan total 1.338 bungkus.

“Pelaku Mawardi menerangkan, bahwa pelaku mengetahui yang dibawa di dalam mobil box tersebut adalah ganja kering siap edar, pemilik ganja tersebut bernama Bayu (DPO). Mawardi juga diberikan upah untuk membawa ganja Rp.120 per kilonya. Ganja tersebut akan diserahkan kepada orang lain yang berada di Medan,” kata Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung menirukan pengakuan terduga.

“Kemudian terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut menggunakan truk Dalmas Sat Samapta karena mesin mobil box pelaku sempat tidak bisa berfungsi,” Jelas Kompol Rafles.

Penulis: 20Editor: Tim redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *